INI terobosan baru untuk mendapatkan paspor baru atau ganti paspor karena halamannya sudah penuh atau alasan lain. Melalui layanan baru bernama Pasport Queue yang baru akan efektif berlaku mulai tanggal 16 Mei 2017 ini, para pemohon tidak perlu antri lagi secara fisik.
Cukup dengan mengunduh aplikasi bertitel Passport Queue dari aneka ponsel pintar, maka para pemohon sudah bisa mendapatkan nomor antrian untuk menentukan jam berapa harus berada di Kantor Imigrasi.
Sebagaimaa dirilis oleh The Jakarta Post edisi hari Jumat tanggal 12 Mei ini, layanan baru Passport Queue ini baru dalam proses uji coba. Lokasinya pun hanya terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan di Jl. Warung Buncit.
Baca juga: Pelayanan Imigrasi Makin Tokcer: Di Luar Antri, E-Paspor 10 Menit Selesai
Pengalaman penulis ketika tahun lalu mengganti buku paspor lama dengan e-paspor, keharusan untuk mengantri sejak pukul 05.00 WIB menjadi keharusan. Harus rela mengantri sejak dini hari, hanya karena pelayanan paspor menerapkan sistem kuota dalam sehari. Pada jumlah tertentu, maka permohonan membuat e-paspor itu dihentikan.
Menurut Sekretaris Direktorat Imigrasi Kemenhumham Friment FS Aruan sebagaimana dikutip JP edisi hari Kamis ini, layanan baru Passport Queue ini hanya bisa diakses ponsel pintar berbasis operasi Android.
Layanan antrian berbasis online ini tetap berpedoman pada jumlah pemohon yang terbatas. Setiap jam, jumlah pemohon dibatasi maksimal 50 orang saja.
Melalui program bertitel Whatsapp Gateaway Service (WAGS), para pemohon dan petugas imigrasi bisa melakukan percakapan virtual untuk informasi lebih lanjut.
Menurut JP mengutip pernyataan Aruan, kalau program baru ini berjalan sukses, maka sistem sama akan diterapkan di kantor-kantor imigrasi yang lain.
Sumber: The Jakarta Post (12/5/17)