SEPANJANG hari Selasa tanggal 26 April 2016 sedari pagi hingga menjelang petang, saya menyambangi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Selatan di Jl. Warung Buncit Raya No. 207, Jakarta Selatan 12790. Urusannya apa lagi, kalau bukan soal penggantian paspor karena telah habis masa berlakunya.
Ada dua opsi yang tersedia untuk saya ambil: pendaftaran online melalui website di laman http://www.imigrasi.go.id/ atau datang sendiri ke Kanim dimana pun untuk melakukan permohonan paspor baru sebagai pengganti paspor lama yang akan habis masa berlakunya.
Pra-permohonan paspor
Sehari sebelumnya, saya melakukan proses yang disebut pra-permohonan paspor baru jenis biasa melalui sistem online. Proses registrasi berlangsung sukses dan lancar, karena dalam hitungan detik saya sudah mendapatkan konfirmasi dari sistem IT Direktorat Jenderal Imigrasi tentang metode pembayarannya.
Saya membawa bukti notifikasi tersebut ke sebuah cabang BNI untuk melakukan pembayaran permohonan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 355.000,00 tanpa tambahan apa pun. Namun, ketika saya melakukan pembayaran, petugas teller BNI dengan kritis santun bertanya kepada saya: “Ini mau bayar paspor jenis apa?”.
Hah. Saya sedikit kaget, karena sejatinya saya ingin membuat E-Paspor baru dan sejauh saya tahu biayanya lebih mahal dari angka nominal yang disebutkan petugas kasir BNI tersebut. Benar juga, ia lalu katakan,”Kalau E-Paspor biayanya Rp 650.000,00 dan harus datang sendiri ke Kantor Imigrasi.”
Kegunaan E-Paspor
Segera saya melakukan kontak dengan Bagian Humas Ditjen Imigrasi. Konfirmasi dari Humas Ditjen Imigrasi mengenai hal itu juga menyebutkan hal sama.
Untuk permohonan E-Paspor, kita harus datang sendiri (walk in) ke Kanim dimana fasilitas permohonan E-Paspor bisa diproses. Sekarang ini, di Jakarta baru ada di Kanim Jaksel, Kanim Jakpus, Kanim Jakut, Kanim Jaktim, Kanim Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Kanim Tanjung Priok –semuanya berkategori Kantor Imigrasi Kelas I.
Selain di Jakarta, permohonan E-Paspor juga dapat dilayani di Kanim Surabaya dan Batam.
E-Paspor itu berbeda dengan paspor biasa, karena di situ tertancap chip. Salah satu kegunaan ampuhnya E-Paspor ialah tidak perlu lagi visa untuk berwisata ke Jepang bagi pemegang E-Paspor. Untuk pemegang paspor biasa, visa tetap harus diajukan permohonannya.
Hanya saja, sebelum kita pergi dan mendarat di Negeri Sakura ini, kita perlu mendaftarkan E-Paspor kita ini ke Kedubes Jepang di Jakarta atau Konjen Jepang dimana pun di Indonesia agar tercatat di sistem mereka.
Juga, ketika di bandara kita tidak perlu bersusah-susah untuk antri di lajur pemeriksaan. Ada auto-gate yang tersedia di bandara dimana para pemegang E-Paspor bisa masuk melalui akses khusus ini.
Makin sederhana dan cepat
Sekarang ini era keterbukaan dan pelayanan prima. Kalau bingung, maka meja konter informasi akan dengan senang hati membantu kita harus bagaimana dan melakukan apa.
Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini dikomandani Irjenpol (Purn.) Ronny F. Sompie –terakhir menjabat Kapolda Bali– tampak jelas juga semakin berbenah diri. Prinsip melayani tepat waktu, teruji selesai, dan transparansi menjadi kinerja mereka.
Untuk mengajukan paspor baru –apakah itu paspor biasa atau E-Paspor—cukup membawa semua persyaratan berikut ini.
- Fotokopi semua dokumen pribadi dengan format kertas ukuran A-4: KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Surat Nikah, Ijazah. Sebaiknya, semua fotokopian ini sudah disiapkan di rumah.
- Jangan menggunting kopian KTP menjadi kertas kecil, melainkan biarkan fotokopian KTP itu utuh dengan kertas format A-4.
- Pun pula, jangan mengkopi semua dokumen tersebut dengan format kertas A-5. Imigrasi hanya mau menerima fotokopian format kertas A-4, karena harus dipindai oleh sistem sehingga format kertas A-5 akan ditolak dan Anda pasti akan disuruh melakukan fotokopi lagi.
- Bawa semua dokumen penting di atas dalam bentuk aslinya: KTP, KK, ijazah terakhir, Surat Nikah Sipil, dan Akte Kelahiran.
- Sekarang tidak perlu lagi membawa surat keterangan kerja atau rekomendasi pimpinan dari kantor dimana Anda bekerja.
- Bawalah pulpen hitam, karena pengisian formulir dengan pulpen warna biru tidak diterima.
Datang dan silakan antri dengan sabar
Saya datang kurang lebih pukul 06.00 WIB, ketika hari masih sedikit gelap karena mendung. Ternyata di Kanim Jakarta Selatan di Jl. Warung Buncit Raya itu sudah banyak orang datang lebih dulu dan siap antri. Banyak orang mengaku sudah rela antri sejak subuh. Wah.
Saya bertanya kepada mereka: “Ini antrian apa?”
Mereka menjawab: “Harus ikut antri dengan tertib di jalur ini agar bisa mendapatkan nomor antrian untuk mendapatkan berkas.”
Akhirnya saya ikut antri juga. Padahal Kantor Imigrasi baru resmi buka pukul 07.30 WIB. Alhasil bersama ratusan orang, saya ikut antri dengan tertib di barisan ini.
Memanglah, sekarang ini kita diajak untuk latihan tertib diri. Salah satunya adalah belajar mengantri dengan sabar, tertib, dan tidak ada main sodok atau main serobot. Hanya saja, perut lapar karena belum sarapan mengganggu konsentrasi antrian. Untunglah, ada pemudi manis di depan saya yang bersedia membantu mengisi ‘ruang kosong’ saya, ketika saya pergi keluar barisan antrian untuk sarapan dan keperluan fotokopi.
Cek berkas di lantai 2
Begitu jam buka kantor resmi dimulai, maka barisan mengular lajur antrian ini diimbau naik ke lantai dua. Di sana barisan dipecah menjadi dua lajur untuk mendapatkan nomor antrian sesuai jenis paspor yang dimohonkan. Namun sebelum sampai di konter nomor antrian, petugas akan mencek kelengkapan semua dokumen pendukung.
Kalau belum lengkap atau salah fotokopi, maka kita harus keluar barisan dan membereskan kekurangan administrasi. Mayoritas kasus terjadi adalah salah fotokopi seperti kopian KTP telah digunting lazimnya fotokopi KTP, format kertas bukan A-4(kwarto) tapi A-5 (folio).
Dari petugas jaga, kita akan mendapatkan satu map kuning berisi satu formulir blangko. Ini gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Kalau masih bingung, maka datangilah meja konter informasi, maka di situ ada tiga-empat petugas akan dengan senang hati membantu dan menjawab semua pertanyaan pemohon yang bingung atau ingin tahu prosedur yang benar.
Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas akan memandu kita mengisi formulir permohonan paspor. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini semua pemohon duduk manis di bangsal dengan berpendingin. Usai merampungkan isian formulir, nah inilah sesi yang paling tidak enak: menunggu giliran dipanggil masuk ke konter pemeriksaan berkas.
Di situ ada tiga jenis antrian: nomor berkode 1 untuk pemohon lansia, anak-anak balita, kaum disabilitas; nomor berkode 2 untuk pemohon walk-in; nomor berkode 3 untuk mereka yang melakukan pendaftaran secara online (E-Paspor tidak bisa melalui prosedur ini, harus walk-in).
Saya butuh hampir 5 jam menunggu untuk bisa masuk ke meja konter pemeriksaan dokumen, wawancara dan foto.
10 menit rampung
Dan ini bagian yang paling mengenakkan.
Proses pemindaian dokumen sangat cepat, proses identifikasi dokumen sangat cepat dan tidak bertele-tele, wawancara cepat, dan langsung jepret manis di depan kamera. Total jenderal di meja konter ini saya hanya butuh tidak lebih dari 10 menit untuk akhirnya bisa mendapatkan E-Paspor di Kanim Jakarta Selatan.
Saya keluar dari meja konter dengan membawa bukti untuk pengambilan paspor.
Bank mana pun
Lalu bagaimana dengan sistem pembayarannya?
Lima tahun lalu, sungguh merepotkan dengan sistem pembayaran ini. Kita harus keluar dulu dari lokasi Kanim menuju Bank BNI terdekat untuk bisa melakukan pembayaran. Kini, cara lama sudah ditinggalkan. Orang bisa melakukan pembayaran melalui bank apa pun.
Namun jangan lupa harus menyimpan bukti pembayaran dan kemudian disatukan dengan bukti pengambilan paspor.
Syukurlah, di Kanim Jaksel ada konter BRI. Maka alih-alih saya pergi ke BNI, cukuplah saya menyambangi konter kecil BRI di lantai satu dan melakukan pembayaran tunai di situ.
Selesai sudah saya mengurus permohonan E-Paspor. Lima jam menunggu antrian, namun cukup 10 menit berproses di meja pemeriksaan dokumen, wawancara, dan foto.
Pelayanan sungguh menyenangkan, apalagi ditambah senyum manis ibu muda petugas yang memproses permohonan E-Paspor saya ini. Plus saya dapat bonus tak terduga: 5 hari kerja E-Paspor selesai.
Wah, untung benar. Padahal, di pengumuman resmi tadi pagi sudah disampaikan: butuh 3 hari kerja untuk paspor biasa dan 10 hari kerja untuk E-Paspor.
Barangkali keramahan saya membuat bonus itu diberikan: E-Paspor akan selesai 5 hari kerja ke depan.
Terima kasih atas infonya Pak, bermanfaat sekali.
Tapi mohon maaf, ikut mengoreksi tulisannya sedikit Pak.
Kertas A-5 itu bukan folio pak, tapi setengah ukuran kertas A-4 (setara kertas A-4 dilipat dua bagian panjangnya).
Kalau kertas folio, nama lainnya kertas ukuran F-4.
Sekarang sudah tidak perlu surat keterangan kerja ya pak?
Terimakasih info nya sangat bermanfaat
surat keterangan kerja kalau ada lebih baik