Pemerintah Jepang akan Terbitkan Multiple Visa untuk Kunjungan Sementara

0
2,791 views

Pemerintah Jepang mulai 1 September  menerbitkan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali atau multiple visa bagi Warga Negara Indonesia yang berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, keluarga dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan pekerjaan atau bisnis.

Menurut keterangan pers Kedubes Jepang di Jakarta, Rabu malam, Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal tiga tahun dengan masa tinggal lima belas (15) hari per kunjungan.

Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali ini akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada  WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki E-paspor atau paspor MRP.

Selain itu, kepada WNI yang  melakukan kunjungan bersifat kunjungan sementara (temporary visit) dan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali.

Bagi pemohon yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama tiga tahun terakhir, diharapkan menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi visa.

Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan visa Jepang dapat dilihat dalam petunjuk pengajuan “Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here