Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membebaskan biaya untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tempat ibadah.
“Selain gratis, kami juga akan mempermudah proses perizinan dalam pendirian tempat beribadah,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok Sri Utomo, di Depok, Rabu.
Menurut dia proses perizinan pendirian tempat ibadah itu mudah, karena tidak ada yang berani mempersulit pendirian masjid atau lainnya asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tempat pendiriannya melanggar aturan kita akan peringatkan,” katanya.
Ia mengakui meskipun gratis dan dimudahkan masih banyak tempat ibadah di Kota Depok belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam IMB harus dilengkapi dengan izin dari dari 60 jamaah aktif, 90 warga lingkungan dan persyaratan lainnya tetap sudah bisa diajukan.
“Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok cukup proaktif untuk menjaga kerukunan umat beragama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan kemudahan izin tersebut berlaku untuk semua tempat ibadah tanpa ada perbedaan. Ia mencontohkan, proses perizinan gereja juga ada seperti di Jalan Kedondong dan Dahlia. Tentu, imbuhnya, tidak bertentangan dengan SKB tiga menteri. Terlebih lagi, sambungnya, jika lahan yang digunakan pendirian tempat ibadah adalah fasos atau fasum.
Pihaknya telah menerbitkan IMB untuk tempat ibadah sebanyak 49, tahun 2010 terdapat 66 dan 43 di tahun 2011. “Jika dalam pendiriannya melanggar garis sepadan jalan atau lainnya, maka kita akan mediasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdus Somad mengaku mendorong pendirian tempat ibadah. Hanya saja, dirinya akan melarang pendiriannya jika melanggar aturan.
Menurut dia pernah sempat mendapat permohonan izin pendirian masjid di Jalan Margonda, secara tegas pihaknya melarangnya, karena dalam pendiriannya melanggar garsi sepdan bangunan.
“Meskipun tujuannya baik, tapi kalau pendiriannya melanggar kita tegas melarangnya,” tuturnya.