KASUS mega korupsi yang menyeret mantan PM Malaysia Datuk Seri Najib Razak kini mencapai puncaknya. Hari Senin tanggal 27 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Malaysia resmi merilis pernyataannya.
Mantan PM Malaysia Najib Razak ini dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus mega korupsi yang melibatkan Najib ini dikenal dengan nama “1MDB” yang berarti “1Malaysia Development Bhd”. Konon, jumlah korupsinya mencapai jutaan dolar.
Demikian inti laporan The Star, harian nasional Malaysia terbitan Kuala Lumpur edisi kemarin.
Tujuh dakwaan
Pengadilan Tinggi Malaysia juga menyatakan, Najib dianggap terbukti bersalah atas semua dakwaan yang jumlahnya tujuh kasus.
Semua kasus itu berupa tindaan pelanggaran hukum. Dan itu antara lain perbuatan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkarya diri, tindakan penyalahgunaan kepercayaan (CBT), aksi pencucian uang.
Atas semua tujuh dakwaan yang membuktikan dia bersalah ini, mantan PM Najib diancam akan menerima hukuman penjaran maksimal 20 tahun kurungan dan saksi denda atas perbuatannya menyalahgunakan kekuasaan.
Sumber: The Star.