Perintah Atasan

0
271 views
Lakukan Perintah-Nya Seperti Ia Melakukannya Tak ada satu titik atau huruf ditiadakan, by Vatican News

Puncta 08.11.22
Selasa Biasa XXXII
Lukas 17: 7-10

DALAM sidang kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) beberapa terdakwa beralasan bahwa mereka melakukan tindakan itu karena perintah atasan.

Oleh Komisi Kode Etik Polri mereka dipecat dari keanggotaan Polri karena terbukti melanggar etika dan bertindak tidak profesional terkait kasus Yosua.

Mereka menyampaikan bahwa perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan dijalankan atas perintah atasan atau tidak tahu tentang perintah untuk menghilangkan bukti CCTV.

“Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” ucap Brigjen Hendra Kurniawan dalam persidangan.

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) disebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Yesus mengajarkan kepada para murid untuk bersikap taat dan setia sebagai seorang hamba.

Mereka diminta untuk melakukan tugas dan tidak mengharapkan balas jasa atau ucapan terimakasih. Maksudnya hamba harus melayani dengan tulus ikhlas tanpa mengharapkan penghargaan.

Hamba harus siap setiap saat untuk melakukan perintah tuannya.

Yesus berkata, “Apabila kalian telah melakukan segala sesuatu yang ditugaskan kepadamu, hendaklah kalian berkata, “Kami ini hamba-hamba tak berguna; kami hanya melakukan apa yang harus kami lakukan.”

Setiap hamba yang baik wajib melakukan perintah tuannya. Tentu saja perintah yang baik dan benar serta tidak melanggar aturan.

Apakah para polisi yang berkedudukan sebagai bawahan boleh menolak perintah atasan? Boleh, asal perintah itu bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. (Pasal 7 ayat 3c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri).

Sayangnya mereka tidak berani menolak perintah atasan yang jelas melanggar aturan dan kode etik profesi.

Mereka lebih takut pada atasan daripada menjalankan norma hukum dan norma agama.

Semangat yang diajarkan Yesus pasti bukan kesetiaan bawahan yang buta sehingga melanggar norma-norma dan etika. Tetapi kesetiaan yang tulus ikhlas dalam menjalankan tugas yang baik dan benar dari seorang atasan.

Apakah kita sudah menjadi hamba yang taat dan setia menjalankan perintah Tuhan?

Ada gadis cantik berbaju kebaya,
Menari-nari di dalam istana raja.
Kami adalah hamba yang hina dina,
Di hadapan Tuhan yang maha kuasa.

Cawas, belajar taat dan setia…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here