MELANSIR berita dari DetikNews 5 Maret 2025, lebih dari 300 pengendara sepeda motor melintasi ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok dari arah Bekasi ke Jakarta. Diskresi diberikan oleh PJR Cikampek karena ruas jalan di sekitar dikepung banjir.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Kainduk PJR Cikampek AKP Sandy Titah Nugraha SIK, beserta seluruh personel dan petugas tol CTP mendatangi para pengguna roda dua. Polisi memberikan arahan diskresi.
Sekitar 300 lebih pengguna sepeda motor diajak Pak Polantas jalan-jalan gratis masuk tol ke arah exit Tarumajaya menuju Jakarta dengan dikawal penuh. Mereka sangat berterima kasih. Terlihat pemandangan indah tol menjadi pemandangan baru bagi pengguna roda dua. “Wah, banjirnya seperti laut,” demikian keterangan dalam video tersebut.
“Sepeda motor tidak dibolehkan masuk jalan tol. Namun ini demi kemanusiaan saat situasi bencana Pak Polantas diskresi dan memberikan pelayanan yang mulia patut ditiru nih pak polisi baik lainnya,” sambung narasi dalam video itu.
Diskresi dalam administrasi pemerintahan
Tindakan diskresi yang dilakukan Polantas, jika dirunut, apa yang dilakukan Polantas terkait dikresi dapat ditempatkan sesuai Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Kewenangan diskresi muncul ketika ada program yang tidak bisa berjalan optimal dan mengarah pada stagnasi akibat ketidakjelasan atau ketidaklengkapan peraturan.
Dalam UU No. 30/2014 disebutkan secara tegas bahwa tujuan diskresi adalah memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan peraturan, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi tertentu.
Diskresi yang dilakukan Polantas adalah wujud diskresi lahiriah yang berhubungan dengan kehidupan duniawi yakni mengatasi stagnasi situasional karena kondisi banjir.
Diskresi konteks rohani
Memaknai Polantas berdiskresi; mengambil pilihan baik yang diberikan pada pengendara sepeda motor saat musibah banjir untuk melewati jalan tol menjadi peneguhan bermakna kekuatan kata “diskresi”.
Diskresi lebih dari proses menimbang saat menjalani olah rohani namun juga menemukan tempat dalam pengambilan keputusan yang sesuai dengan konteks situasi di tengah masyarakat.
Menurut literasi bacaan rohani, diskresi atau pembedaan roh adalah bentuk Latihan Rohani didalamnya orang merasakan bermacam-macam gerak batin untuk mengenali kehendak baik dalam dirinya dan selanjutnya mengorientasikan kemerdekaannya sesuai dengan kehendak baik yang dimaksud.
Peristiwa manusiawi
“Diskresi dipahami sebagai olah rohani karena tindakan diskresi ini merupakan tindakan manusia beriman sejauh menyangkut relasinya dengan Tuhan, terutama mengenai kehendaknya.
Karena itu kondisi pertama dari tindakan diskresi adalah keterbukaan manusia kepada Allah dan kenyataan bahwa Allah menyatakan dirinya dan dalam peristiwa-peristiwa manusiawi.” (Dikutip dari Diskresi dan Eleksi, Serikat Jesus Provindo, Jesuit.id)
Melihat dan mendengar berita Polantas melakukan diskresi dalam situasi darurat banjir menunjukkan bahwa “unsur rohani” begitu penting dalam mengambil sebuah pilihan.
Memilih mengambil pilihan mengawal pengendara sepeda motor lewati jalan tol menjadi pengalaman rohani dan manusiawi yang baik. “Diskresi menjadi tools alat bantu yang baik dalam mengambil kehendak memberikan kebaikan bersama (bonum commune).”