MENURUT informasi resmi yang hari-hari telah beredar di medsos, Sabtu tanggal 8 Maret 2025 hari ini dan sebentar lagi pada pkl. 20.00 WIT (12.00 waktu Roma) akan diumumkan pengangkatan Uskup Baru Keuskupan Timika; setelah sede vacante sekitar 5 tahun 7 bulan.
Dua lokasi pengumuman
Yang sekarang ini telah menjadi perbincangan hangat adalah soal (lokasi) pengumumannya. Pengumuman uskup baru ini akan diumumkan secara resmi di dua keuskupan yakni di Keuskupan Jayapura dan di Keuskupan Timika.
Pertanyaannya: apakah bisa pengangkatan seorang uskup baru diumumkan di dua keuskupan berbeda? Mari kita baca paparan berikut ini.
Prosedur pengumuman uskup baru
Menurut Hukum Kanonik Gereja Katolik, pengangkatan uskup baru dapat diumumkan oleh:
- Takhta Suci Vatikan: Pengangkatan uskup baru biasanya diumumkan oleh Takhta Suci Vatikan; melalui Buletin Kantor Pers Takhta Suci.
- Konferensi Waligereja: Konferensi Waligereja di negara atau wilayah tersebut juga dapat mengumumkan pengangkatan uskup baru.
- Keuskupan: Keuskupan bersangkutan dapat mengumumkan pengangkatan uskup baru melalui saluran komunikasi resminya.
Setelah melalui proses konfirmasi
Namun, penting dicatat bahwa pengangkatan uskup baru harus diumumkan:
- Setelah konfirmasi penunjukan oleh Paus: Penunjukan uskup baru tidak dapat diumumkan sampai dikonfirmasi oleh Paus. Dan penunjukan uskup baru harus diumumkan melalui sebuah tindakan publik.
- Secara resmi: Penunjukan uskup baru harus diumumkan secara resmi, melalui saluran-saluran komunikasi resmi.
Lalu dalam praktiknya, bisa saja pengangkatan uskup baru dapat diumumkan pada saat yang sama di dua keuskupan yang bersangkutan; tetapi dengan spesifikasi tertentu:
- Keuskupan asal: pengangkatan uskup baru dapat diumumkan di keuskupan asal uskup terpilih (sering dalam kasus perpindahan), namun hanya setelah pengangkatan tersebut dikukuhkan oleh Paus.
- Keuskupan tujuan: Pengangkatan uskup baru dapat diumumkan di keuskupan tujuan uskup terpilih, tetapi hanya setelah pengangkatan tersebut dikukuhkan oleh Sri Paus dan uskup terpilih menerima pengangkatan tersebut.
Singkat kata, pengangkatan uskup baru dapat diumumkan secara bersamaan di dua keuskupan yang bersangkutan, tetapi hanya setelah mendapat konfirmasi dari Paus dan mengikuti praktik kanonik.
Menutup ulasan singkat ini dengan sebuah kutipan dari Kan.377§1: “Para Uskup diangkat dengan bebas oleh Paus, atau mereka yang terpilih secara legitim dikukuhkan olehnya”.
Doddy Sasi CMF
Baca juga: Menimbang siapa uskup terpilih Keuskupan Timika