Provinsi Baru: Kalimantan Utara (Kaltara)

0
8,615 views

INDONESIA akan menambah lagi jumlah provinsinya menjadi 34. Yang terbaru adalah Provinsi Kalimantan Utara yang telanjur populer dengan singkatannya Kaltara. Sinyal terbentuknya Provinsi Kaltara ini mengemuka setelah DPR memberi lampu hijau atas usulan pemerintah yang diwaliki Mendagri  Gamawan Fauzi di Senayan, Senin (22/10) petang kemarin.

Menurut laporan berbagai media, Provinsi Kaltara ini merupakan pemekaran dari Provinsi Kaltim. Jadi tidak ‘memecah’ territorial Provinsi Kalimantan Barat. Provinsi baru ini akan membawahi lima wilayah kabupaten yang selama ini masuk wilayah administratif Kalimantan Timur yakni Tarakan, Nunukan, Malinau, Bulungan, dan Tanah Tidung.

Peresmian pembentukan Provinsi Kaltara ini akan berlangsung dalam rapat paripurna DPR tanggal 25 Oktober pekan ini.

Menurut penuturan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, pembentukan Provinsi Kaltara sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diundangkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom.

Selain Provinsi Kaltara yang baru, DPR juga memberi lampu hijau atas usulan Pemerintah Pusat yang membentuk sejumlah kabupaten baru yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat). Namun usulan pembentukan kabupaten baru yakni Kabupaten Sumatra Selatan, Kabupaten Kalimantan Timur, Kabupaten Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Sulawesi Barat tidak mendapat persetujuan DPR.

Sumber: Kompas.com, The Jakarta Globe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here