Home BERITA Seksi Komsos Paroki Bukan Tukang Foto di Paroki

Seksi Komsos Paroki Bukan Tukang Foto di Paroki

0
Ilustrasi: Tim liputan Titch TV sedang lakukan sesi interpiu dengan suster OSF senior di griya kasepuhan Bukit Semarang Barat (BSB), awal April 2023. (Titch TV/Mathias Hariyadi)

SEKSI Komunikasi Sosial atau Komsos dalam paroki oleh sebagian besar umat masih dianggap sebagai seksi dokumentasi kegiatan atau tukang foto di gereja.

Banyak seksi atau lingkungan, ketika mengadakan suatu kegiatan menyerahkan dokumentasi dan peliputan kepada seksi komsos.

Panitia kegiatan memberitahukan kepada seksi komsos paroki akan mengadakan suatu kegiatan kemudian meminta tolong komsos untuk membantu dokumentasi.

Permintaan tolong tersebut, oleh panitia kegiatan diartikan sebagai bentuk kerjasama.

Panitia merasa, dengan meminta tolong sudah cukup. Tidak ada informasi rapat koordinasi, alur acara, dan dana serta hasil dokumentasinya nanti bentuknya apa, semua diserahkan kepada komsos.

Pertanyaanya apakah seksi komsos itu tugasnya meliput dan mendokumentasikan seluruh kegiatan di paroki?

Kalau tugasnya untuk mendokumentasikan kegiatan paroki mengapa Tahta Suci Vatikan sampai mengeluarkan dokumen terkait komsos Inter Mirifica?

Seberapa penting seksi komsos bagi sebuah paroki?

Masih banyak umat yang belum paham tugas dan fungsi komsos paroki.

Jika seksi komsos mengikuti kemauan semua panitia kegiatan, seksi komsos tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik di paroki.

Program kerja komsos di paroki tidak dapat berjalan karena tidak ada waktu dan kesempatan untuk melaksanakan program karena sibuk bekerjasama dengan seksi lain.  

Dokumen Inter Mirifica sebagai dasar keberadaan seksi Komsos di paroki.

Mengutip Dokumen Konsili Vatikan II Inter Mirifica (Diantara penemuan-penemuan teknologi yang mengagumkan) yaitu dokumen tentang Upaya-upaya Komunikasi Sosial, dalam Artikel nomor 1 disebutkan tentang penemuan-penemuan teknologi yang mengagumkan yang pada hakikatnya mampu mencapai dan menggerakkan.

Bukan hanya orang secara pribadi, tetapi juga massa bahkan seluruh umat manusia.

Artikel nomor 2 menjadi tanggapan artikel nomor 1 sekaligus menjadi alasan mengapa Konsili membahas tentang komunikasi sosial (komsos)

Bunda Gereja menyadari, bahwa upaya-upaya itu (artikel no.1), kalau digunakan dengan tepat, dapat berjasa besar bagi umat manusia, sebab sangat membantu untuk menyegarkan hati dan mengembangkan budi, dan untuk menyiarkan serta memantapkan Kerajaan Allah.

Gereja menyadari pula, bahwa manusia dapat rnenyalahgunakan media itu melawan maksud Sang Pencipta ilahi dan memutar-balikkannya sehingga mengakibatkan kebinasaan.

Bahkan hatinya yang penuh keibuan merasa cemas dan sedih, menyaksikan betapa besarlah kerugian yang sering sekali ditimbulkan bagi masyarakat karena penyalahgunaannya.

Maka Konsili mendukung sepenuhnya perhatian dan kewaspadaan para Paus dan Uskup dalam perkara sepenting itu, dan memandang sebagai kewajibannya membahas masalah-masalah utama berkenaan dengan upaya-upaya komunikasi sosial.

Selain itu, Konsili percaya, bahwa ajarannya maupun tata-laksana yang disajikannya, akan bermanfaat bukan saja bagi keselamatan umat beriman kristen, melainkan juga bagi kemajuan seluruh masyarakat.

Artikel nomor 3 menjadi bentuk konkrit tindak lanjut untuk memanfaatkan media sosial mewartakan Injil.

Karena itulah gereja memandang sebagai kewajibannya, untuk juga dengan memanfaatkan media komunikasi social menyiarkan Warta Keselamatan dan mengajarkan bagaimana manusia dapat memakai media itu dengan tepat. 

Penggunaan media social sebagai sarana pewartaan dengan tujuan agar umat manusia semakin mengejar keselamatan seluruh umat manusia dengan dijiwai semangat cinta kasih.

Supaya dengan bantuan upaya-upaya itu, mereka mengejar keselamatan dan kesempurnaan mereka sendiri dan segenap keluarga manusia.

Terutama termasuk panggilan awam, untuk menjiwai media komunikasi itu dengan semangat manusiawi dan Kristen, supaya menanggapi sepenuhnya harapan besar masyarakat dan maksud Allah.

Tim liputan Titch TV melakukan interpiu dengan Sr. Cherubin OSF yang sudah berusia 95 tahun di griya kasepuhan Bukit Semarang Indah. (Titch TV/Mathias Hariyadi)

Seksi Komsos Paroki dan tugasnya

Dari artikel nomor 3 tersebut, tugas seksi komsos paroki sebagai perpanjangan tangan pastor dalam penggembalaan umat di paroki antara lain: Menggunakan berbagai media untuk mengabarkan kegiatan gereja, dalam hal ini paroki umumnya menggunakan website dan Instagram serta YouTube baik untuk dokumentasi maupun siaran langsung (live streaming).

Memberi pengajaran dan bimbingan kepada umat supaya umat dapat menggunakan berbagai media. Tugas lain yang disebut dalam artikel nomor 3 adalah menjiwai berbagai media yang dikelola sendiri maupun yang diajarkan kepada umat dengan semangat kekatolikan.

Tugas lain seksi komsos paroki adalah wajib mengingatkan umat sebagai pengguna media seperti tercantum dalam dokumen Inter Mirifica, agar umat:

  1. Berusaha menyebarluaskan pandangan-pandangan umum sesuai dengan kebenaran (artikel no.8). Artinya semua berita yang sudah dipastikan kebenarannya serta tidak melanggar norma dan etika, wajib memviralkan. Contoh sederhana, adalah memviralkan surat gembala bapa uskup.  
  2. Mencari informasi tentang penilaian-penilaian yang mengenai semuanya itu diberikan oleh instansi yang berwenang dan untuk mengikutinya sebagai pedoman menurut norma suara hati yang cermat (artikel no.9). Dapat diartikan bawha umat mencari kebenaran informasi yang diterima kemudian mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan gereja setempat dengan mendengarkan suara hati.
  3. Orang Muda Katolik berusaha mengendalikan diri dan menjaga etika dan ketertiban saat berkomunikasi menggunakan berbagai media social. (artikel no.10)
  4. Setiap Kreator konten wajib menyelaraskan produksi kreatifnya dengan tidak berlawanan dengan kesejahteraan umum atau dengan kata lain tidak merugikan orang lain. (artikel 11)
Dokumen Konsili Vatikan II Inter Mirifica.

Dalam dokumen Inter Mirifica artikel 13, umat diharapkan secara sukarela mengusahakan agar upaya-upaya komunikasi social dengan cekatan dan seintensif mungkin dimanfaatkan secara efektif dalam aneka macam karya kerasulan.

Artikel no.13 inilah yang menjadi alasan bahwa panitia kegiatan /seksi harus mempersiapkan seksi dokumentasi sendiri sekaligus mengajak umat menjadi pewarta. Umat diminta secara sukarela memanfaatkan komunikasi social untuk berbagai macam kegiatan mereka sendiri dan tidak melulu mengandalkan seksi komsos paroki.

Seksi komsos juga harus mendukung bila umat membuat dan memiliki medianya sendiri (artikel no.14). Maka komsos membuat terlebih dahulu media komunikasi kemudian mengajak umat terlibat.

Sangat baik bila setiap komunitas teritorial maupun kategorial memiliki medianya masing-masing sesuai semangat (spiritualitas) komunitasnya. Komsos mendukung dalam pelatihan, workshop pengelolaan media dan lain sebagainya yang terkait komunikasi.

Dukungan dana dan fasilitas

Usulan pengadaan alat perlengkapan seksi komsos sering disalahpahami. Panitia acara mengandalkan seksi komsos, sementara seksi komsos kekurangan alat pendukung.

Seksi komsos berupaya untuk melengkapi fasilitas pendukung dengan mengajukan permohonan pengadaan alat agar hasil tugasnya dapat dirasakan umat.

Namun bukan seksi komsos yang menentukan apakah usulan pengadaan itu disetujui atau tidak.

Artikel no.17 menjelaskan bahwa gereja, umat, wajib menopang dan membantu kelestarian berbagai media katolik, produksi film, siaran udara (radio, TV, media digital, social media, web dll) yang tujuannya mewartakan dan membela kebenaran.

Konsili juga menganjurkan kepada siapapun yang berpengaruh dibidang ekonomi maupun teknologi supaya dengan sukarela dan murah hati membantu dengan sumber dana serta keahlian mendukung kelangsungan media komunikasi sosial. 

Artikel no.17 tersebut mengajak umat untuk mendukung seksi komsos paroki dalam menjalankan tugasnya. Agar Komsos paroki dapat berjalan dan berlangsung dengan baik perlu didukung dengan dana dan fasilitas yang cukup.

Dukungan umat itu termasuk pada hari komsos sedunia seperti ditegaskan dalam artikel no 18

… Pada hari itu umat beriman diajak menyadari kewajiban-kewajiban mereka di bidang itu, memanjatkan doa-doa baginya, dan mengumpulkan dana untuk maksud itu…

Pada Hari Komsos Sedunia yang dirayakan setiap minggu paskah ketujuh, umat diajak untuk mendukung dan menyadari kewajiban untuk mewartakan Warta Keselamatan dan mengajarkan bagaimana manusia dapat memakai media itu dengan tepat. (artikel no.3)

Pada akhirnya seluruh umat harus terlibat dalam pewartaan. Seksi Komsos paroki sebagai perpanjangan tangan pastor paroki, wajib mendukung kegiatan di paroki.

Namun sangat baik dan bijak bila setiap komunitas memiliki petugas dokumentasi sendiri agar setiap karya dan pelayanan yang dilaksanakan dapat dipublikasikan sesuai semangat komunitas tersebut.

Berkah Dalem.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version