Sidang KWI, Mewartakan Injil adalah Rahmat dan Panggilan Gereja

0
2,483 views

Sidang Tahunan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) 2011 yang berlangsung sejak tanggal 7 sampai dengan tanggal 17 November 2011, baru saja ditutup secara resmi.

Tahun ini Gereja Katolik Indonesia merayakan dengan syukur Yubileum Emas berdirinya Hierarki Gereja Katolik di Indonesia.

Sebanyak 36 Uskup dari seluruh Indonesia yang tergabung di dalam KWI tersebut telah berhimpun untuk membahas keberadaan hierarki Gereja Katolik di Indonesia itu, dengan mensyukuri segala rakhmat dan berkat yang boleh dialaminya selama 50 tahun itu.

Setelah dalam dua sidang tahunan sebelumnya para Waligereja Indoneisa itu merefleksikan tugas pelayanan Gereja di bidang pendidikan dan kesehatan, tahun ini fokus perhatian dipusatkan pada pelayanan pewartaan atau katekese. Oleh karena itu telah dipilih tema persidangan tahun ini

“Mewartakan Injil adalah rahmat dan panggilan khas Gereja,
merupakan identitasnya yang terdalam”
(Evangelii Nuntiandi, a.14)

Menyadari pentingnya tugas tersebut, tiga hari pertama di awal Sidang Tahunan KWI 2011 ini, para Uskup menyelenggarakan hari studi tentang katekese.

Mencermati Karya katekese di Indonesia

Setelah mencermati karya katekese di Indonesia pertama-tama pantaslah disyukuri adanya arah yang jelas, yang dirumuskan dan dikembangkan dalam Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI) I-IX, yaitu Katekese Umat.

Namun para peserta juga menyadari masih adanya pelbagai tantangan dan keprihatinan, sehingga hasil perumusan katekese Umat dalam PKKI tidak seutuhnya dapat dilaksanakan.

Masih adanya pastor penanggungjawab katekese di tingkat paroki yang dirasa kurang memberikan perhatian pada karya katekese.

Refleksi Iman

Gereja dipanggil untuk mewartakan Kabar Gembira kepada dunia. Tugas ini adalah “rahmat dan panggilan khas Gereja, merupakan identitasnya yang terdalam” (EN 14). Gereja mewartakan Injil, karena Injil itu “ragi yang menimbulkan perombakan di dunia ini” (FABC V, 8.1.4).

Langkah Tindakan Pastoral

Untuk membangkitkan dan menggairahkan karya katekese di Indonesia diperlukan langkah-langkah pastoral sebagai berikut:

1.   Katekese Umat sebagai arah karya katekese di Indonesia perlu ditumbuh-kembangkan dalam lingkungan hidup umat, khususnya melalui komunitas-komunitas basis atau pun kategorial. Katekese umat perlu diperkaya dengan Injil, Tradisi dan ajaran Gereja.

2.   Katekese sekolah tidak jarang merupakan satu-satunya kesempatan bagi banyak orang muda untuk menerima pengajaran dan pendidikan agama. Kerjasama antara penanggungjawab pastoral setempat dengan sekolah dan khususnya guru agama sekolah, perlu dikembangkan.

3.   Perlu dikembangkan program katekese yang menyeluruh dan berkesinambungan sejak usia dini sampai usia lanjut. Untuk itu perlu kerjasama antara Komisi Kateketik KWI maupun Komisi Kateketik Keuskupan-keuskupan, dengan komisi-komisi lain yang terkait dengan pembinaan iman.

4.   Berjalannya karya katekese sangat tergantung pada para petugas pastoral yang menjalankan katekese di tengah umat. Maka, perlulah pembinaan terus-menerus bagi para pelaksana atau fasilitator katekese umat tersebut.

5.   Demi kemajuan karya katekese di Indonesia diperlukan orang-orang yang sungguh ahli dalam bidang katekese, yang harus disiapkan dengan sungguh-sungguh.

6.   Karya katekese di tingkat paroki seringkali tergantung pada para imam pemimpin paroki. Maka pembinaan katekese bagi para imam dan calon imam mutlak diperlukan.

7.   Salah satu tanda bahwa karya katekese merupakan prioritas utama dalam Gereja ditampakkan dalam dukungan finansial bagi program-program katekese maupun bagi pembinaan dan penghidupan para petugas pastoral yang berkarya di bidang katekese.

8.   Perlu ditingkatkan mutu dan peranan lembaga pendidikan pastoral katekese dan kerjasamanya dengan lembaga pendidikan calon imam.

9.   Dengan menyadari betapa pentingnya katekese dalam hidup dan perkembangan Gereja, kerjasama dengan pelbagai pihak, misalnya Bimas Katolik, perlu diusahakan dan dikembangkan.

Pemikiran-pemikiran penting tersebut mendesak untuk dituangkan dalam kebijakan-kebijakan praktis, baik di tingkat KWI, Regio atau Provinsi Gerejawi, keuskupan maupun di paroki-paroki.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here