Story Time – Incest

0
202 views
Ilustrasi -(Ist)

SAYA tidak menduga sebelumnya, ternyata menjadi tukang bakso itu justru menjadi awal pembelajaran yang holistik tanpa sekat-sekat ilmu kehidupan.

Nah, kali ini ada saja pembelajaran yang saya dengar melalui kuping. Waktu sudah menunjukkan hampir puku 15.00 WIB. Ada seorang anak pakai jaket kuning yang ternyata seorang mahasiswi sedang magang di Pengadilan Negeri.

Ia datang bersama pak hakim dan seorang ibu-ibu yang kelihatan seperti mentornya di Pengadilan Negeri. Sambil makan pak hakim bertanya, “Dik, sedang nulis skripsi ya?”.

“Betul Pak,” jawab mahasiswi tersebut. “Materinya soal kedudukan hukum anak hasil perkawinan incest,” lanjutnya.

Oh ya incest itu perkawinan sedarah.

“Bukannya kedudukan hukum anak hasil perkawinan incest itu ngikut ayahnya?,” kata pak hakim.

“Ngga begitu Pak,” jawab si anak mahasiswi.

Jadi bagaimana penjelasannya.

“Pertama-tama, harus dilihat dari kepastian hukum dulu, Pak. Perkawinan incest adalah perkawinan yang dilarang menurut KUH Perdata, Hukum Perkawinan, dan Hukum Islam.

Oleh karena itu, perkawinan yang sudah terlanjur harus dibatalkan atau batal demi hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status dan kedudukan anak yang dihasilkan dari perkawinan incest baik legal maupun ilegal, adalah anak tidak sah,” jawab sang mahasiswi.

Jadi konsekuensi logisnya, anak hasil perkawinan incest dapat disamakan dengan anak di luar kawin. Anak di luar kawin hanya mempunyai hukum keperdataan dengan ibu.

Di rumah, saya mikir terus. Nah ayah dan ibunya punya hak waris yang sama dari kakek neneknya.

Ah malah bingung aku. Mungkin ada ahli yang bisa menjelaskan persoalan rumit ini.

24/01/23

CMS – Story’ Time @ Bakso Londo

“100% daging sapi, makan jadi berseri.”

Baca juga: Baik-bai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here