Sukmawati Soekarnoputri: Dukung Perppu No 2/2017 tentang Ormas Bermasalah

0
387 views
Pertemuan Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoptri dengan Ketua PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj MA di Kantor Pusat PBNU di Jakarta, Kamis 13 Juli 2017. (Ist)

KETUA Umum PNI Marhaenisme sekaligus puteri kandung Proklamator RI – Sukmawati Soekarnputri— memuji langkah pemerintah dan ikut menyatakan dukungan atas keputusannya pemerintah menerbitkan  Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

Sebagaimana diketahui, Perppu No. 2/2017 dirilis untuk merespon atas hadir dan kiprah sejumlah ormas yang ditengarai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara. Itu antara lain pondamen dasar berbangsa dan bernegara sebagaimana telah menjadi keputusan politik Indonesia ketika memproklamirkan diri dan mengadopsi Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat bersama mencintai dan merawat keragaman.

Perhatian atas masalah tersebut dan dukungan politik PNI Marhaenisme itu dinyatakan Sukmawati Soekarnoputri saat datang menemui  Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj MA di Kantor Pusat PBNU Jakarta, 13 Juli 2017 kemaren.  Kedatangan putri kandung Proklamator Kemerdekaan RI sekaligus Presiden pertama RI ini dimaknai sebagai dukungan segenap komponen bangsa mendukung langkap pemerintah menangani beberapa ormas ‘bermasalah’ karena berbeda secara fundamental mengenai dasar-dasar berbangsa dan bernegara.

Menjawab Sesawi.Net melalui jalur pribadi, Wasekjen PNI Marhaenisme Ibnu Prakosa membenarkan peristiwa bertemunya Sukmawati Soekarnputri dengan pimpinan teras PBNU yang antara lain diwakili oleh Ketua PBNU sendiri: Prof. Said Aqil Siradj.

Menurut Ibnu, kedatangan Sukmawati Soekarnoputri itu memiliki beberapa tujuan politik penting dan stategis. Di antaranya sebagai berikut:

  • Menyatukan langkah Kaum Nasionalis dan NU dalam upaya mendukung pemerintah untuk secepatnya membubarkan ormas yang anti Pancasila dan besemangat radikal.
  • Mendukung KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi demi membebaskan Indonesia dari korupsi.
  • Mendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo  dalam melaksanakan program-program pembangunan yang merata dan berkeadilan dari  Sabang sampai Merauke.
PNI Marhaenisme dan PBNU mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu No 2/2017 untuk membereskan ormas bersemangat radikal berbasis agama. (Ist)

Tak sesuai  semangat dasar nasionalisme Indonesia

Menurut  Sukmawati ketika bertemu Ketua PBNU, demikian penjelasan Ibnu Prakoso,  bibit dan gejala radikalisme dalam tubuh ormas itu harus dibersihkan dan dibereskan. Itu tidak sesuai dengan nafas semangat nasionalisme Indonesia ketika negara dan bangsa baru itu diproklamasikan oleh para Bapak Pendiri Bangsa Indonesia.

Radikalisme berbasis agama itu  dianggap tidak sesuai dengan semangat bersama semua komponen bangsa Indonesia yang berjuang sampai sekarang untuk mengisi kemerdekaan politik yang sudah diperjuangkan sejak lama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here