UHC (Universal Health Coverage) adalah sebuah kondisi di mana setiap orang dapat menerima layanan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Tahun 2019 ditargetkan UHC akan terwujud di Indonesia.
Apa yang harus disadari?
Data tentang cakupan layanan kesehatan esensial dan perlindungan keuangan digunakan, untuk memantau kemajuan menuju UHC di semua negara, termasuk di Indonesia. Cakupan Layanan kesehatan esensial atau penting meliputi lima bidang layanan.
Pertama bidang kesehatan reproduksi, yang meliputi ibu, bayi baru lahir, dan anak. Layanan kesehatan reproduksi ini meliputi Keluarga Berencana (KB), kontrol kehamilan atau ANC (Ante Natal Care), perawatan persalinan, imunisasi dasar lengkap untuk bayi, dan layanan untuk anak sakit. Persentase peserta KB aktif terhadap pasangan usia subur di Indonesia pada tahun 2016 sebesar 74,8%. Cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil (ANC K4) pada tahun 2016 telah memenuhi target Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan sebesar 74%.
Kedua adalah layanan bidang penyakit menular, dalam hal ini adalah layanan pengobatan tuberkulosis yang efektif, pengobatan HIV dengan obat antiretroviral, kelambu berinsektisida untuk pencegahan malaria, dan sanitasi lingkungan yang memadai. Pada tahun 2016 angka keberhasilan pengobatan semua kasus tuberkulosis di Indonesia sebesar 85%. Jumlah kasus baru HIV positif pada tahun 2016 dilaporkan sebanyak 41.250 kasus.
Ketiga adalah layanan bidang penyakit tidak menular, yaitu layanan kewaspadaan akan peningkatan tekanan darah atau hipertensi, peningkatan glukosa darah atau diabetes mellitus, skrining kanker leher rahim atau serviks dan pengendalian penggunaan tembakau. Penyakit terbanyak pada lanjut usia berdasarkan Riset Kesehatan Dasar di Indonesia tahun 2013 adalah hipertensi (57,6%), artritis (51,9%), stroke (46,1%), masalah gigi dan mulut (19,1%), penyakit paru obstruktif menahun (8,6%) dan diabetes mellitus (4,8%).
Perlindungan keuangan (financial protection) dengan tujuan agar seseorang tidak jatuh miskin karena tingginya biaya layanan kesehatan, dinilai menggunakan 4 indikator.
- Pertama adalah insidensi pengeluaran untuk layanan kesehatan penyakit katastropik.
- Kedua adalah pengeluaran untuk layanan kesehatan di luar paket.
- Ketiga terjadinya pemiskinan (impoverishing) sampai di bawah garis kemiskinan secara internasional.
- Keempat adalah terjadinya kesenjangan pengeluaran untuk layanan kesehatan yang besar. Batas kemiskinan atau tingkat pengeluaran per kapita per bulan tahun 2016 di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 361.990. Pada September 2016, penduduk miskin yang tinggal di perdesaan sebesar 62,23 % dari seluruh penduduk miskin. Persentase penduduk miskin terbesar yaitu Papua (28,40%), Papua Barat (24,88%) dan Nusa Tenggara Timur (22,01%).
Untuk mencapai UHC diperlukan penguatan sistem kesehatan (health systems strengthening), baik oleh pemerintah, maupun semua pihak terkait. Pemerintah atau negara seharusnya menjamin ketersediaan rencana pembangunan sektor kesehatan secara nasional, regional ataupun lokal.
Selain itu, negara juga harus menciptakan sistem pemantauan layanan kesehatan di semua tingkatan, membentuk perundang-undangan tentang UHC, dan bantuan dana saat darurat. Negara juga wajib mengatur besaran alokasi pembiayaan bidang kesehatan, dimana total pengeluaran negara untuk kesehatan seharusnya dikaitkan dengan persentase Produk Domestik Bruto atau PDB, dan skema wajib atau ‘compulsory schemes’ lainnya, serta besaran pembayaran tunai untuk layanan kesehatan (out-of-pocket payment for health).
Pemantauan kesetaraan layanan kesehatan (health equity monitor) wajib dilakukan, untuk mencapai UHC sesuai target. Pemantauan kesetaraan meliputi data malnutrisi, mortalitas dan intervensi bidang kesehatan yang dilakukan pada anak.
Dalam aspek pertama, yaitu malnutrisi pada anak, diperoleh data 35% vs 16%, yang berarti bahwa prevalensi stunting pada anak balita dari kelompok miskin dibandingkan kelompok kaya di 85 negara. Ketimpangan terjadinya kekurangan gizi pada anak yang diukur dengan prevalensi stunting (pendek) pada anak yang berusia kurang dari lima tahun atau balita, terpilah lebar berdasarkan status ekonomi orangtuanya. Prevalensi stunting global pada anak balita adalah 35,2% pada kuintil termiskin dan 15,5% pada kuintil terkaya pada periode 2006-2015.
Data balita di Indonesia tahun 2015, 37,2% stunting (pendek), 12,1% wasting (kurus) dan 11,9% overweight (gemuk), sehingga Indonesia termasuk dalam 17 negara yang mempunyai ketiga masalah gizi tersebut.
Sasaran Pembangunan Manusia dan Masyarakat Indonesia tahun 2019 yaitu prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) dari 32,9% (2013) menjadi 28% pada tahun 2019, meskipun tidak dibedakan asal balita dari kuintil termiskin dan terkaya.
Ketidaksetaraan aspek kedua adalah dalam kematian anak, yaitu tingkat mortalitas atau angka kematian balita 79 vs 60 di daerah pedesaan dan perkotaan di 54 negara. Angka kematian balita dipilah berdasarkan tempat tinggal.
Angka kematian balita di antara penduduk pedesaan adalah 79 per 1.000 kelahiran hidup dan 60 kematian di perkotaan di beberapa negara yang diteliti pada 2006-2015. Angka kematian balita tersebut menurun sebanyak 54 kematian per 1.000 kelahiran hidup di daerah pedesaan dan 24 kematian di daerah perkotaan, selama 10 tahun terakhir.
Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 di Indonesia menunjukkan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 22,23 per 1.000 kelahiran hidup, yang artinya sudah mencapai target MDG 2015 sebesar 23 per 1.000 kelahiran hidup.
Begitu pula dengan Angka Kematian Balita (AKABA) sebesar 26,29 per 1.000 kelahiran hidup, juga sudah memenuhi target MDG 2015 sebesar 32 per 1.000 kelahiran hidup. Data SUPAS 2015 ini tidak membedakan berdasarkan tempat tinggal balita, di daerah pedesaan atau di perkotaan.
Ketidaksetaraan aspek ketiga adalah dalam hal intervensi pada ibu dan anak atau RMNCH (Reproductive, Maternal, Newborn and Child Health) adalah 37% vs 53%. Intervensi ini dalam aspek pemenuhan keluarga berencana bagi wanita yang tidak berpendidikan vs pendidikan menengah atau lebih tinggi di 54 negara.
Di lebih dari dua perlima 54 negara yang diteliti, setidaknya ada selisih 20 persentase poin dalam indeks cakupan gabungan antara kelompok terkaya dan termiskin. Terkait pemenuhan permintaan untuk layanan keluarga berencana dengan metode modern, dipilah berdasarkan tingkat pendidikan wanita. Cakupan ibu tanpa pendidikan 37,4% dan pendidikan menengah atau lebih tinggi adalah 53,0%, pada 2006–2015. Angka pemenuhan ini meningkat 1,2 poin per tahun pada wanita yang tidak terdidik dan 0,5 poin per tahun pada wanita dengan pendidikan menengah atau lebih tinggi.
Masih banyak hal yang harus dilakukan, agar UHC global dapat segera terwujud. Di Indonesia UHC diwujudkan melalui program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Apakah kita telah ikut mewujudkan?