Umat Katolik, Jangan Lupa Setia Bayar Pajak

0
2,718 views
Orang bijak taat pajak. (Ist)

PAJAK merupakan sumber pendapatan tertinggi di Indonesia. Penerimaan pajak membiayai lebih dari 75 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun sejak  tahun 2009, target penerimaan pajak tidak tercapai. Hal ini menjadi tantangan besar bagi otoritas pajak di negeri ini. Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan bekerja keras meningkatkan pertumbuhan penerimaan pajak, demi tercapainya target penerimaan pajak untuk pembiayaan APBN.

Patuh bayar pajak

Salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan membayar pajak yang masih relatif rendah.

Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016, rasio kepatuhan di Indonesia yang diukur dengan realisasi Surat Pemberitahuan (SPT) dibagi Wajib Pajak Terdaftar wajib SPT masih berada pada angka 63,15 persen.

Maka dari itu, perlu ditingkatkannya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan berbagai cara. Salah satunya DJP mendorong instansi pemerintah, lembaga-lembaga, dan asosiasi untuk melakukan Peraturan Pemeritah (PP) No. 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Dengan data yang meliputi penghasilan, harta, dan kewajiban yang valid, selanjutnya DJP dapat menambah wajib pajak baru. Upaya lainnya dapat juga dilakukan dengan program sosialisasi dan penyuluhan yang massif dan terencana yang memanfaatkan berbagai media komunikasi yang dapat menjangkau berbagai kalangan khususnya masyarakat Katolik, serta melalui berbagai lembaga dan asosiasi, termasuk Gereja.

 

Adanya imbauan yang berdasar pada iman Katolik akan meningkatkan kepatuhan masyarakat Katolik dalam membayar pajak.

Ayo bayar pajak

Dalam perspektif iman Katolik, pajak merupakan suatu kewajiban untuk membayar kepada pemerintah menurut kemampuan setiap warga negara. Dijelaskan dalam Matius 22:21, Yesus berkata kepada orang Farisi, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.”

Pernyataan Yesus tersebut adalah suatu pedoman bahwa membayar pajak adalah suatu keharusan setiap individu atau badan dalam suatu negara sesuai dengan kewajibannya sebagaimana telah diatur oleh negara.

Ilustrasi: Amnesti pajak. (Pajak.co.id)

Pada 2 Korintus 8 :12-15, dijelaskan pula bahwa pajak merupakan alat penyeimbang dan sebagai sarana pemerataan antara yang berkecukupan dan yang berkekurangan.

Dalam dokumen Konsili Vatikan II Gaudium et Spes Bagian II Bab 3, tentang kehidupan sosial ekonomi, yang berarti kehidupan manusia juga didasarkan pada kehidupan ekonomi, dimana pajak merupakan salah satu mesin pendongkrak perekonomian di negeri ini.

Ketika masyarakat terutama umat Katolik merasa bahwa pajak merupakan bagian dari kehidupan mereka, secara otomatis kesadaran akan pajak akan lahir.

Maka dari itu, masyarakat Indonesia, khususnya umat Katolik diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai ajaran sosial gereja maupun kitab suci sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak demi tercapainya pemerataan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here