Uskup Keuskupan Amboina Mgr. PC Mandagi MSC Tegaskan Yos bukan Imam, Juga bukan Mantan Frater

0
19,056 views
Ilustrasi: Pastor gadungan (Ist)

KABAR seputar adanya ‘pastor’ gadungan sepanjang hari Jumat siang ini telah beredar kencang di jalur medsos.

Menyikapi hal ini, Redaksi Sesawi.Net segera menghubungi Bapak Uskup Keuskupan Amboina di Kota Ambon – Maluku guna  memberi respon pencerahan atas  berita tentang ‘praktik’  fungsi imamat yang  konon telah dilakukan oleh tersangka ‘imam’ gadungan yang bernama Yos.

Bapak Uskup Keuskupan Amboina Mgr. Petrus Canisius Mandagi MSC pada sebuah kesempatan di sekitaran wilayah Gereja Katedral Amboina. (Ist)

Bukan imam, juga bukan mantan frater

Berikut ini pernyataan ringkas, tegas dari Bapak Uskup Keuskupan Amboina Mgr. Petrus Canisius Mandagi MSC menjawab Sesawi.Net pada hari Jumat siang (12/1/2018):

  • Yos itu bukanlah seorang pastor. Kalau yang bersangkutan sering mengaku diri seorang imam, pastilah dia itu ‘imam’ gadungan.
  • “Yang bersangkutan penipu besar. Pantaslah dia segera ditangkap polisi. Salam dari Uskup Mandagi,” kata Bapak Uskup Keuskupan Amboina Mgr. Petrus Canisius Mandagi MSC menjawab Net.
  • Menjawab Sesawi.Net apakah Sdr. Yos itu dulunya adalah seorang mantan imam atau mantan frater yang pernah berkarya dan bertugas di wilayah Keuskupan Amboina, dengan tegas Mgr. Petrus Canisius Mandagi MSC menjawab seperti ini: “Ia bukan seorang mantan imam, juga bukan mantan seorang frater.”

Dengan demikian jelas bagi kita semua bahwa kalau yang bersangkutan masih sering mengaku diri sebagai imam, maka klaim seperti itu tidak sah dan merupakan kebohongan belaka.

Waspadai Romo Gadungan Beredar di Jakarta dan Subang

Menyikapi proposal dana untuk pembangunan kapel atau gereja

Izinkan kami  mencoba sedikit  memberi semacam ‘pedoman’ umum apakah sebuah proposal permohonan dana untuk projek renovasi atau pembangunan kapel dan gereja itu layak direspon atau tidak.

Ilustrasi: Courtesy of YouTube.

Pada kasus Sdr. Yos yang sering menyodorkan proposal permohonan dana untuk projek pembangunan kapel dan gereja, maka hal itu harus disikapi dengan kritis atas dasar beberapa hal sebaga berikut.

  • Klaim diri bahwa dia adalah seorang imam dari Keuskupan Amboina di Maluku itu secara logis tidak ada hubungan apa pun dengan keberadaan gereja di Bajawa yang konon kabarnya tengah dibangun. Bajawa ini masuk wilayah gerejani Keuskupan Agung Ende.
  • Keuskupan Amboina ada di Maluku, sementara Keuskupan Agung Ende ada di Flores – NTT; jadi itu merupakan dua wilayah gerejani yang berbeda.
  • Menjadi sedikit ‘masuk akal’, misalnya, kalau Sdr. Yos itu berasal dari Bajawa dan karena ikatan primordial sebagai orang lokal Bajawa,maka bisa dimengerti kalau kemudian yang bersangkutan terdorong mau ikut membantu mencarikan dana untuk paroki asalnya. Namun, Sdr. Yos dipastikan bukan berasal dari Bajawa, Flores di NTT, melainkan dari wilayah provinsi lain. Jadi, hubungan yang dicari-cari saja.
  • Proposal dana untuk keperluan projek renovasi akan menjadi lebih ‘sahih’ lagi manakala sudah ada persetujuan oleh otoritas gereja lokal yang terkait dengan lokasi di mana projek renovasi atau pembangunan itu terjadi. Misalnya, harus dibuktikan apakah ada surat rekomendasi, tandatangan dan cap yang diberikan oleh Ordinaris Wilayah yakni Uskup, Vikaris Jenderal dan otoritas gerejani lokal yakni pastor paroki.
  • Pencantuman rekening pribadi untuk keperluan semacam ini sangat rawan akan terjadinya probabilitas tidak adanya akuntabilitas publik. Juga sangatlah mungkin terjadi penyelewengan dengan menggunakan dana donasi bukan untuk peruntukannya.
  • Segera lakukan cek dan cross-check atas validitas proposal tersebut kepada instansi terkait seperti pastor paroki, keuskupan (Bapak Uskup, Vikjen, Sekretaris, dan Ekonom).
  • Kalau yang bersangkutan adalah imam diosesan, maka cek harus dilakukan kepada keuskupan darimana yang bersangkutan secara resmi telah ‘berinkardinasi’ (baca: tercatat legal sebagai angggota resmi UNIO Keuskupan).
  • Kalau yang bersangkutan adalah imam religius anggota tarekat (Ordo atau Kongregasi) tertentu, maka cek dilakukan kepada Superior Rumah (dimana yang bersangkutan tercatat sebagai anggota residensial), Superior Wilayah, dan kemudian Provinsial.

Mari kita bergaul dan berkomunikasi secara bijak dan ‘sehat’, termasuk dengan para pastor dan frater sekalipun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here