Home BERITA Vatileaks: 18 Bulan Kurungan Penjara untuk Paolo Gabriel

Vatileaks: 18 Bulan Kurungan Penjara untuk Paolo Gabriel

0

MESKI bersikukuh tidak merasa salah, namun Pengadilan Gerejani Vatikan akhirnya menjatuhkan vonis pasti kepada Paolo Gabriel, mantan kepala rumah tangga kediaman pribadi Paus Benediktus XVI.  Dalam kasus yang menyedot perhatian dunia dengan sebutan ‘Vatileaks’ karena menyangkut terkuaknya sejumlah dokumen rahasia Tahta Suci, hakim pengadilan gereja tetap pada keputusannya yakni menyatakan Gabriel atas ‘tindakan kriminal’ yakni mencuri dokumen yang bukan merupakan hak dan miliknya.

Atas reaksi vonis itu, pengacara Gabriel menyebutnya sebagai hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Selain harus meringkuk di balik jeruji besi di penjara, Gabriel juga diperintahkan hakim untuk membayar biara perkara dan proses sidang.

Gabriel sendiri dengan tegas mengatakan dirinya tetap tabah menerima keputusan itu karena apa yang telah dia lakukan bukan termasuk sebagai perbuatan kriminal yakni mencuri. “Saya melakukan pemindahan dokumen itu atas dasar cinta saya kepada Gereja,” begitu dia berargumen.

Atas dasar kemanusiaan dan catatan pekerjaannya yang bagus sebelum insiden ‘pencurian’ itu terkuak, hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana dari yang semestinya biasa terjadi dalam kasus pencurian disengaja. Sistem hukum peradilan sipil di Italia biasa mengganjar pelaku pencurian dengan kriteria ‘setengah serius’ dengan ganjaran hukuman maksimal 6 tahun kurungan di penjara.

Namun karena perilaku Gabriel selama ini dikenal baik dan bersih selama menjadi pelayan rumah tangga Vatikan, maka hukuman bagi mantan pembantu rumah tangga apartemen kepausan ini menjadi lebih sedikit.

Pengacara Gabriel yakni Christina Arrua menegaskan kliennya tidak melakukan tindakan kriminal berupa pencurian. Lebih tepat dikatakan, tandasnya, kalau Gabriel telah ‘mengambil dengan sengaja’ dokumen-dokumen yang bukan hak dan miliknya itu keluar kamar pribadi Paus.

Sumber: AsiaNews.It

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version