Wakil Ketua MPR : Problem Konstitusi Terletak pada Praktik

0
1,067 views

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifudin mengatakan perubahan UUD 1945 Amandemen I-IV tidak bisa dilakukan secara akademik dan berdasarkan etika karena konstitusi adalah produk politik.

“Konstitusi di negara manapun adalah produk politik yang merupakan kesepakatan bersama, oleh karena itu bukan persoalan akademik, yakni benar atau salah, dan etika yakni baik atau buruk,” kata Lukman dalam “Pekan Konstitusi”  bertema “UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa” di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya UUD 1945 hasil empat kali amandemen banyak dikritik oleh berbagai pihak karena tidak sesuai dengan kondisi sosiologis dan kultural masyarakat Indonesia yang sangat plural. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kemudian mengkampanyekan perubahan konstitusi untuk kelima kalinya.

“Hampir semua poin yang diusulkan oleh DPD telah diperdebatkan dalam amandemen pertama sampai keempat, namun arus besar pendapat pada waktu itu tidak menghendaki apa yang diusulkan oleh DPD. Inilah realitas politik yang bukan soal benar salah, namun kesepakatan,” kata Lukman.

Kesadaran bersama
Dengan asumsi bahwa konstitusi adalah produk politik, Lukman kemudian menyuarakan pentingnya pembentukan kesadaran bersama akan pentingnya penyempurnaan UUD 1945.

“Kesadaran bersama ini yang kemudian akan berkembang menjadi arus besar yang tidak mungkin ditolak. Tanpa kesadaran bersama, sebaik dan sebenar apapun usulan DPD, usulan amandemen tidak akan sampai pada tujuannya,” kata Lukman.

Lukman di sisi lain mengatakan bahwa problem konstitusi saat ini terletak pada praktik dan bagaimanapun juga, UUD 1945 telah banyak membawa perubahan baik bagi bangsa Indonesia. Salah satu perubahan yang baik menurut Lukman terdapat pada Pasal 1 Ayat 2 hasil amandemen ketiga.

“Pasal inilah yang kemudian mengubah wajah kelembagaan negara di Indonesia dan menjadi kunci perubahan-perubahan lainnya,” kata Lukman.

Pasal yang dimaksud Lukman berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sebelum perubahan pasal tersebut tertulis, “Kedaulatan adalah di tangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

“Pasal itulah yang menjadi pintu masuk paham konstitusionalisme di Indonesia. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara sedangkan kedaulatan kini diserahkan kepada berbagai lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif,” kata Lukman.

Dari pasal inilah kemudian lahir lembaga-lembaga negara di tiga kutub yang merepresentasikan kedaulatan rakyat di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lahirnya DPD, Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya adalah buah dari amandemen.

“Semangat yang melandasi perubahan tersebut adalah adanya pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Karena itulah tidak ada lagi yang disebut lembaga tertinggi,” kata Lukman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here