Home BERITA 1 Februari 2018: 18 Frater Terima Tahbisan Diakonat di Gereja St. Perawan Maria...

1 Februari 2018: 18 Frater Terima Tahbisan Diakonat di Gereja St. Perawan Maria dr Gunung Karmel – Paroki Katedral Malang

0
Ilustrasi: Tahbisan imam diosesan KAS Juli 2017. (Ilustrasi/Hardiarso)

KABAR gembira datang dari tlatah Keuskupan Malang di Jatim. Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 mendatang, Bapak Uskup Diosis Malang Mgr. Henricus Pidyarto Gunawan O.Carm akan menahbiskan 18 frater dari berbagai tarekat dan diosesan menjadi Diakon.

Tahbisan ini disebut Tahbisan Diakon dan Tahbisan Diakon diterima sebelum akhirnya para Diakon itu boleh menerima Sakramen Imamat melalui Tahbisan Imamat.

Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 mendatang dan bertempat di Kapel Seminari Tinggi St. Paulus di Kentungan – Yogyakarta, Bapak Uskup Agung KAS juga menahbiskan 14 frater menjadi Diakon.

http://www.sesawi.net/2018/01/13/kamis-25-januari-2018-tahbisan-diakonat-untuk-17-frater-calon-imam-di-semiinari-tinggi-st-paulus-yogyakarta/

Para frater calon Diakon yang akan menerima Tahbisan Diakonat dari tangan Mgr. Henricus Pidyarto Gunawan O.Carm di Gereja Katedral Malang di hari pertama bulan Februari 2018 mendatang adalah sebagai berikut:

  1. Charles Virgenius Setiawan O.Carm.
  2. Fransiscus Xaverius Tri Prasetyo O.Carm.
  3. Henri Damian Sinaga O.Carm.
  4. Dionisius Riza Aditya O.Carm.
  5. Yusuf Dimas Caesario, Diosesan Malang.
  6. Alponsus Zeno Kurniawan, Diosesan Malang.
  7. Agustinus Devit Setiawan, Diosesan Malang.
  8. Gregorius Sandy Dharma Kuncara CM.
  9. Leonardus Lako CM.
  10. Ignatius Novan Agestyo CM.
  11. Alexius Fredi Sunarko Njoo CM.
  12. Bernadus Junianto CDD.
  13. Antonius Hermanto CDD.
  14. Yoseph Ola Diaz CDD.
  15. Agustinus Lintang Adicahyo SVD
  16. Damianus Rudianto OSM.
  17. Marselinus Jano OSM

Kepada sekalian umat dan pastor yang mengetahui adanya ‘halangan tahbisan’, dimohon melaporkan informasi penting tersebut kepada Pastor Paroki.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version