Home LUMBUNG GAGASAN 67 Tahun Merdeka, Terus Apa yang Berubah? (1)

67 Tahun Merdeka, Terus Apa yang Berubah? (1)

0

67 tahun Indonesia telah merdeka.

67 tahun telah berlalu, sejak pertama kalinya kemerdekaan bangsa kita diproklamasikan oleh para bapak pendiri bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam rentang waktu 67 tahun ini, kemerdekaan seperti apa yang dicapai dan dirasakan oleh bangsa kita?

Ada banyak sisi yang bisa kita lihat dan cermati untuk mereflesikan kemerdekaan seperti apa yang sudah kita capai hingga saat ini.  Apa yang selanjutnya akan disampaikan hanyalah satu sisi kecil yang diangkat untuk mereflesikan 67 tahun kemerdekaan bangsa kita.

Empat dasar fundamental

Sejak kita duduk di bangku sekolah tentunya kita sudah sangat familier dengan isi Pembukaan UUD 1945 yang selalu dibacakan dalam upacara bendera. Bahkan mungkin jika kita diminta untuk mengucapkan kembali apa isinya bukanlah sesuatu hal yang sulit.

Tapi ingatkah kita bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 itu ada empat hal penting yang merupakan tujuan negara Republik Indonesia. Yakni, melindungi setiap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Empat tujuan tersebut bukanlah hanya sekedar tulisan semata tetapi merupakan suatu arah dan cita-cita bangsa kita. Seperti halnya setiap orang yang memiliki tujuan hidup dan menempuh segala perjuangan untuk mencapainya dan kemudian melakukan evaluasi pribadi tentang sejauh mana tujuan hidup itu tercapai, hal yang sama pun berlaku untuk tujuan bangsa kita. Melakukan evaluasi kembali terhadap pencapaian tujuan bangsa adalah salah satu cara bagaimana kita memaknai kemerdekaan yang ada.

Kesejahteraan umum

Melindungi setiap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum adalah dua dari empat tujuan bangsa kita. Hal ini mengandung makna bahwa perlindungan dan kesejahteraan adalah hak umum, hak setiap warga negara Indonesia. Apakah hal ini telah terlaksana?

Mari kita melihat pada suatu peristiwa yang terjadi baru-baru ini yaitu sekitar pertengahan bulan juli tahun 2012 dimana terjadi banyak protes dan unjuk rasa yang dilakukan oleh produsen tempe dan tahu karena kenaikan bahan pokok kedelai yaitu dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000 yang mengakibatkan produsen tempe dan tahu tidak mendapatkan untung dari penjualan bahkan beberapa telah merugi. Kenaikan ini disebabkan karena adanya isu kegagalan panen kedelai di Amerika yang membuat bursa komoditas untuk kedelai mengalami kenaikan.

Alasan mengapa isu ini berdampak pada kenaikan harga kedelai di Indonesia karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011, dari total kebutuhan kedelai di Indonesia hanya 29% yang bisa diproduksi oleh petani lokal sedangkan sisanya yaitu 71% harus diimpor dari beberapa negara salah satunya adalah Amerika. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sebutan Negara Indonesia sebagai negara agraris karena kita justru menjadi negara agraris yang persediaan pangannya sangat tergantung pada impor.

Kedelai

Pertanyaannya sekarang ialah mengapa produksi kedelai lokal kita sangat rendah dilihat dari total kebutuhan kedelai di Indonesia. Jawaban atas pertanyaan ini adalah karena petani lebih tertarik untuk menanam padi, jagung, dan lain-lain dibandingkan kedelai. Kurangnya ketertarikan petani menanam kedelai disebabkan karena belum adanya kejelasan jaminan harga kedelai ketika panen raya yang berdampak terhadap penurunan harga kedelai secara signifikan ketika produksi kedelai melimpah.

Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan petani kedelai. Padahal jika dilihat dari besarnya kebutuhan masyarakat terhadap kedelai yang terus meningkat setiap tahun seharusnya hal ini dapat memberikan efek positif terhadap kesejahteraan petani kedelai. (Bersambung)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version