“MENGAPA para artis yang tertangkap memakai narkoba tidak dihukum? Mereka sebaiknya dimasukkan penjara saja, supaya menjadi jera.”
Itulah salah satu pertanyaan kritis yang mengemuka dari para peserta Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Bandung.
Para peserta Diklat ini beberapa waktu lalu datang mengadakan studi lapangan dengan mengunjungi Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Sekar Mawar (YSM) milik Keuskupan Bandung (12/9/17).
Memang tidak semua orang memahami adiksi atau kecanduan. Para pecandu narkoba kerap dianggap sebagai pelaku kriminal, pendosa, orang yang kerasukan setan, sampah masyarakat, orang gila dan lain sebagainya.
Cara pandang ini tentu saja mempengaruhi sikap, tutur kata, dan model treatment yang diterapkan kepada mereka.
Itu penyakit
Adiksi bukanlah sebuah karakter, gangguan kepribadian, atau kegagalan moralitas. Adiksi adalah masalah kesehatan. Menurut literatur ilmu pengetahuan, adiksi didefinisikan sebagai sebuah penyakit yang menyerang fungsi otak, bersifat kronis dan memiliki risiko kambuh yang tinggi, khas ditandai dengan pencarian dan penggunaan kompulsif, meskipun mengetahui memiliki konsekuensi yang membahayakan.
Penyebab penyakit adiksi ini adalah zat yang disebut NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Adiksi juga sama dengan penyakit lainnya, seperti penyakit diabetes atau hipertensi, tidak bisa sembuh tetapi hanya dapat pulih apabila dikelola dengan baik.
Pemahaman adiksi sebagai sebuah penyakit membuat kita menyadari bahwa mereka membutuhkan treatment atau terapi pemulihan. Tidak semua kasus narkoba yang tertangkap oleh aparat adalah pelaku kriminal, harus dibedakan antara pelaku tindak pidana narkoba dan korban narkoba.
Para Penyuluh Agama yang mengikuti diklat tersebut nantinya akan terjun memberikan penyuluhan langsung ke masyarakat. Cara pandang mereka terhadap masalah narkoba dan adiksi tentunya akan mempengaruhi materi yang akan disampaikan ke masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan wawasan/pengetahuan tentang NAPZA agar masyarakat dapat menangkap informasi yang benar sehingga dapat melakukan pencegahan ataupun penanganan yang tepat seandainya menemukan kasus di lapangan.
Anastasia Cakunani
Yayasan Sekar Mawar – Keuskupan Bandung
Pusat Rehabilitasi NAPZA – Therapeutic Community