Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen perizinan pembangunan gereja Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa (PCGIT) kepada Romo Antonius Suhardi Antara Pr di aula Gereja Ibu Teresa, Bekasi, Selasa 11 April 2023.
Acara dihadiri Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Infantri M Horison Ramadhan, Komandan Korem 051/Wijayakarta Brigadir Jenderal Yustinus Nono Yulianto serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Bekasi.
Dalam sambutannya Ridwan mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi yang mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja yang tersendat cukup lama.
“Hari ini kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan. Masalahnya ada di teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusannya,” kata Ridwan.
Hal senada disampaikan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, bahwa pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. ”Salah satu fungsi adalah adanya tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial,” kata Dani.
Dalam kesempatan yang sama Romo Antara mengatakan, upaya proses administrasi perizinan pembangunan gereja sudah dimulai sejak 2007. Proses administrasi disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Rencana pembangunan rumah ibadah Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa ditargetkan selesai dalam dua tahun. “Komplek gereja akan dibangun di lahan seluas 7.500 meter persegi terdiri dari gedung gereja, gedung karya pastoral dan gedung pastoran,” kata Romo Antara.