Guido Conforti mendirikan Serikat Xaverian pada tahun 1895, tujuh tahun setelah ditahbiskan menjadi imam. Beliau wafat tahun 1931 dan pada tahun 1996 dinyatakan sebagai “Venerabilis” / “The blessed” (yang berbahagia) oleh Paus Yohanes Paulus II.
Luigi Guanella merupakan pendiri “Servants of Charity” (Abdi cinta kasih), “the Daughters of St. Mary of Providence” (Putri Santa Maria dari Penyelenggaraan Ilahi) dan “the “Confraternity of St. Joseph” (Saudara Santo Yusuf). Ketiga organisasi ini tidak terlalu kita kenal di Indonesia. Beliau wafat pada tahun 1951 dan dibeatifikasi oleh Paus Paulus VI pada tanggal 25 Oktober 1964.
Bonifacia Castro yang berasal dari Salamanca, Spanyol, mendirikan “Congregation of the Sisters of St. Joseph” (Konggregasi Saudara Santo Yusuf) dan membuat “Nazareth workshop” (Balai Kerja Nazareth) untuk membantu kaum wanita miskin dan tidak mempunyai pekerjaan. Beliau wafat pada tahun 1905.
Proses menjadi Santo/Santa
Prosedur kanonisasi adalah sebagai berikut. Setelah seseorang yang “dianggap kudus” atau “dianggap martir” wafat, biasanya uskup diosesanlah yang memprakarsai proses penyelidikan. Unsur-unsur yang diselidiki antara lain: apakah permohonan khusus atau mukjizat telah terjadi lewat perantaraan calon Santo/Santa tersebut, apakah tulisan-tulisan mereka mencerminkan ajaran yang tidak bertentangan dengan iman. Informasi tersebut dikumpulkan dalam suatu transumptum, yakni suatu salinan yang sebenarnya, yang disahkan dan dimeterai. Transumptum diserahkan kepada Kongregasi untuk masalah Santa / Santo.
Selanjutnya konggregasi melakukan penyelidikan. Jika calon seorang martir,
Beatifikasi merupakan proses selanjutnya sebelum dinyatakan sebagai Santo / Santa. Kemartiran dalam dirinya sendiri menjadi keutamaan untuk dinyatakan sebagai Beato / Beata. Tentu akan diselidiki bagaimana kemartiran itu terjadi. Di luar itu, harus ada suatu bukti mukjizat yang terjadi dengan perantaraan calon tersebut. Untuk itu Gereja akan melihat apakah Tuhan sungguh melakukan mukjizat itu. Juga akan dilihat apakah mukjizat itu merupakan jawaban permohonan tertentu lewat perantaraan sang calon. Setelah dibeatifikasi, calon sudah boleh dihormati tapi terbatas pada kota, keuskupan, wilayah atau kelompok religious tertentu. Selanjutnya, Paus akan mengesahkan suatu doa khusus, atau Misa atau Ofisi Ilahi yang pantas demi menghormati Beato / Beata yang bersangkutan.
Setelah beatifikasi, masih diperlukan mukjizat lain untuk kanonisasi dan pemakluman secara resmi seseorang sebagai seorang Santo / santa.
Proses yang dilakukan memang rumit dan seksama, mengingat pentingnya peran Santo / Santa sebagai teladan umat beriman.
Photo credit: www.vatican.va, www.luigiguanella.com, www.guidoconforti.com,