Home BERITA Breaking News: Mgr. Ignatius Suharyo Jatuhkan Hukuman Suspensi pada Pastor KAJ

Breaking News: Mgr. Ignatius Suharyo Jatuhkan Hukuman Suspensi pada Pastor KAJ

22

SEPANJANG Rabu petang hingga malam tanggal 11 Mei 2016 ini telah santer berkembang di jagad medsos yang membuat kaget semua orang katolik kalau membaca beritanya. Seorang imam/pastor diosesan (praja) Keuskupan Agung Jakarta mulai hari dan tanggal ini terkena hukuman suspensi (ditangguhkan atau digantung hak-hak imamatnya) oleh Bapak Uskup Keuskupan Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo.

Menjawab pertanyaan Sesawi.Net untuk mendapatkan konfirmasi atas kebenaran berita sas-sus di jalur medsos tersebut, Bapak Uskup Mgr. Ignatius Suharyo hanya berujar pendek. “Leres (betul),” jawab beliau memberikan konfirmasinya.

Ketika ditanyai apa penyebab keputusan beliau hingga ‘sampai hati’ telah menjatuhkan hukuman suspensi tersebut kepada Sang Pastor X, Mgr. Ignatius Suharyo lagi-lagi hanya berujar pendek: “Werni-werni (banyak alasan yang membuat hukuman suspensi itu pantas diberikan),” kata Ketua KWI ini menjawab umpan pertanyaan Redaksi.

Hukuman suspensi

Hukum Gereja mengenal apa itu hukuman suspensi. Yakni sanksi keras dan tegas yang bisa dikenakan oleh pimpinan gerejani setempat (keuskupan) –dalam hal ini Uskup– terhadap para imam yang  dianggap melakukan atau bertindak tidak sesuai dengan martabat imamat dan statusnya sebagai imam (pejabat gereja pembantu Uskup dalam reksa pastoral umat).

Hukuman suspensi biasanya hanya akan diberikan setelah dikaji serius dan seksama terhadap berbagai bentuk pelanggaran berat yang menurut penilaian dan pertimbangan pimpinan Gereja dianggap tidak sesuai dengan martabat imamat dan statusnya sebagai pejabat Gereja.

Hukuman suspensi dengan demikian membuat sang pastor kehilangan ‘hak-hak’nya untuk memberikan sakramen, memimpin perayaan ekaristi, dan melakukan perbuatan-perbuatan lain sebagaimana dikuasakan oleh Gereja sebagai bentuk partisipasinya kepada Uskup selaku pimpinan Gereja Lokal.

Seorang Uskup bisa saja memberikan sanksi suspensi ini kepada semua imam yang berkarya di wilayah teritorial gerejani yang dia pimpin. Tidak peduli apakah dia itu anggota Ordo atau Kongregasi religius atau malah imam diosesan (praja) dari Keuskupan lain. Uskup mana pun berhak dan boleh menjatuhkan sanksi suspensi kepada setiap pastor (imam) yang berkarya di keuskupannya, tidak peduli imam/pastor itu darimana datang atau milik Ordo, Tarekat Religius mana pun.

Dimandulkan

Dengan demikian, apabila imam ini terkena suspensi maka hak-hak imamatnya dengan sendirinya menjadi ‘tidak efektif’ alias telah dimandulkan oleh Uskup.

Sesuai dengan ketentuan kanon 1333 par 1 Kitab Hukum Kanonik (KHK) tahun 1983, maka imam diosesan KAJ yang terkena hukuman suspensi ini dilarang:

  1. Melakukan semua perbuatan Kuasa Tahbisan Imamat;
  2. Melakukan semua perbuatan Kuasa Kepemimpinan Gerejani;
  3. Melakukan semua hak atau tugas terkait pada jabatan.

Apakah seorang  imam yang terkena suspensi dengan sendirinya akan mengundurkan diri sebagai imam?

Ini pertanyaannya. Bisa ya dan bisa tidak. Tergantung apakah sang imam yang terkena suspensi ini bisa memperbaiki diri sesuai martabat imamatnya dan statusnya sebagai pejabat Gereja atau tidak.

Mari kita doakan agar para imam berlaku hidup bermartabat sesuai statusnya sebagai  orang yang tertahbis dan sebagai pejabat Gereja.

Kredit foto: Ilustrasi (Ist)

 

 

22 COMMENTS

  1. menurut saya sangat disayangkan perbuatan2 yang dilakukan oleh ‘imam X’ ini sehingga beliau sampai mendapat sanksi dari bapa Mgr., saya hanya ingin mengajak kita semua umat Katolik untuk sesering mungkin mendoakan imam2 kita sehingga mereka terhindar dari perbuatan2 yang menodai janji imamat mereka..semoga ini juga dapat menjadi cermin bagi semua imam, biarawan, biarawati Katolik agar selalu mawas diri dalam bertindak.Salam Kasih..

    • saya slah satu orng pengagum romo josh.. karya ya, pelayanan dan missionaris dlm dirinya i know. adanya perubahan akhir2 mngkin mnjadikannya di jalur yg lain.. sdikit out of the box.. mngkin krn kuasa Ilahi. apapun itu, smasa beliau msh aktif.. he is the great man dngn karya besarnya tdk trlupakan.

  2. Kita doakan bersama, supaya imam yg terkena suspensi, bisa mengubah sikapnya dan bagi imam yang lain selalu taat dan setia pada panggilan imamatnya

  3. Saya sangat berprihatin dengan bocornya surat dari Bapa Uskup ke Social media.
    Juga sangat menyesalkan adanya screen capture chat pihak yang terkena suspensi, juga di social media.
    Dalam situasi seperti ini, seharusnya yang bersangkutan menahan diri. Bukan berusaha membela diri dan seolah-olah ingin menyatakan bahwa keputusan suspensi itu salah.
    Sekiranya keputusan itu salah-pun, tidak semestinya seorang beriman meminta doa agar “dapat mengampuni orang2 yang tega memberikan informasi yang tidak benar”.
    Saya memahami bahwa yang bersangkutan sedang terlilit pada “denial” atas keputusan itu. Namun, mengakui kesalahan diri sendiri sehingga keputusan suspensi ini diberikan, adalah sesuatu yang lebih dewasa.

  4. Kita berdoa agar semua kita umat beriman ikut mndoakan dan menjaga para Imam dalam dunia dewasa ini. Apapun dan siapapun kita, renda hati itu perlu. Maria Ratu Para Imam, Doakanlah Imam kami.

  5. Mari kita doakan bersama dengan mohon petunjuk dari Allah Bapa, Putra dan Roh Kudus dan Bunda Maria, supaya imam yang terkena suspensi, bisa mengubah sikapnya dan bagi imam yang lain selalu taat dan setia pada panggilan imamatnya.

  6. Kita doakan para imam, tidak perlu menghakimi, karena mereka juga punya keterbatasan dan kekurangannya sendiri

  7. Ketegasan Bapak Uskup patut diapresiasi dan diacungi jempol. Sudah cukup banyak pastor yang melupakan tugas imamatnya dan malah banyak di antaranya menempatkan diri tidak ada bedanya dengan awam, sehingga umat menjadi bingung kepada siapa lagi mau dijadikan sebagai panutan. Semoga peristiwa ini dimaknai sebagai jalan menuju ke kehidupan menggereja yang lebih baik dan benar. Bagaimanapun juga umat tetap menaruh harapan besar pada para Imam selaku wakil Kristus yang paling dekat dengan umat.

  8. Hukuman suspensi bukan pemecatan.

    Masih bisa dicabut tergantung pada romo tsb sendiri mau menyadari betul kesalahan2 berat yg dilakukannya selama memangku jabatan imamatnya.
    Kemudian secara sadar mau memperbaiki.
    Juga tidak mengundurkan diri.

    Kita tunggu saja sambil berdoa untuk romo itu semoga hukuman tsb bisa dicabut nantinya.

  9. Sebagai umat beriman, kita harus menyadari kelemahan kita. Semoga pastor dikuatkan dan menyadari bahwa menjadi murid Kristus tidak mudah. Perlu perjuangan yg penting menyadari bahwa jalan salib Kristus harus melalui jln terjal. Mari kita doakan agar pastor dikuatkan Kristus dan dibimbing Bunda Maria, dgn penuh ketabahan, kesabaran dan kesetiaan pada panggilan ya. Amin

  10. Keputusan Bapa Uskup pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang dan sangat bijaksana..mmg berat tetapi kewibawaan gereja Katolik harus ditegakkan..katakan Benar bila memang benar.

  11. Ecclesia semper reformanda et purificanda, Gereja selalu membaharui dirinya. Gereja Katolik adalah Gereja yang terus hidup dalam dunia, karena itu kekeliruan dan kesalahan bisa saja terjadi. Namun, setelah kesalahan itu disadari maka kita perlu bertobat. Para imam pun bisa keliru dan salah, yang penting mereka mau bertobat dan kita semua patut mendoakan mereka. Tak ada yang salah dari suspensi itu. Jauh lebih penting kita mengoreksi diri dan bertobat. Pertobatan adalah bukti murid Kristus. Dalam masyarakat kita sekarang ini, dimensi pertobatan itu sangat kecil. Maka Gereja terus mendorong orang untuk bertobat, karena pertobatan adalah bukti kesungguhan orang untuk hidup lebih baik.

    • 100 % SETUJU PARA USKUP BERSIKAP TEGAS MENJATUHKAN HUKUMAN SUSPENSI BAGI PARA IMAM YANG MELAKUKAN ATAU BERTINDAK TIDAK SESUAI DENGAN MARTABAT IMAMAT DAN STATUSNYA SEBAGAI IMAM. SEKARANG KAUM AWAM DALAM GEREJA KATOLIK SUDAH SANGAT KRITIS-KRISTIS TERHADAP PERMASALAHAN2 YANG ADA DAN SEDANG DIHADAPI DI DALAM DAN DILUAR GEREJA KATOLIK

  12. 100 % SETUJU PARA USKUP BERSIKAP TEGAS MENJATUHKAN HUKUMAN SUSPENSI BAGI PARA IMAM YANG MELAKUKAN ATAU BERTINDAK TIDAK SESUAI DENGAN MARTABAT IMAMAT DAN STATUSNYA SEBAGAI IMAM. SEKARANG KAUM AWAM DALAM GEREJA KATOLIK SUDAH SANGAT KRITIS-KRISTIS TERHADAP PERMASALAHAN2 YANG ADA DAN SEDANG DIHADAPI DI DALAM DAN DILUAR GEREJA KATOLIK

  13. Sebutkan nama pastornya dong. Nanti pastornya misa ke mana-mana dan tidak terkontrol. Klo di keuskupan bandung pemberitahuan biasanya lewat surat ke paroki dan lembaga religius.

  14. Masih banyak imam di Keuskupan lain yang jelas-jelas dengan kasat mata melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menurut banyak orang sudah sebagai “Pelanggaran Serius” tapi Uskupnya tidak melakukan Suspensi. Setuju Yang Mulia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version