BERIKUT ini adalah press release resmi yang disampaikan Romo Kristiono Widodo Pr menyikapi sebaran screen shot sebuah “catatan” yang konten informasinya tidak benar.
Rilis resmi Gereja Santo Joseph Paroki Karimun di wilayah gerejawi Keuskupan Pangkalpinang di Provinsi Riau Kepulauan ini disampaikan kepada Sesawi.Net, Jumat siang tanggal 14 Februari 2020.
Inilah beberapa pokok penting yang disampaikan Romo Kristiono Widodo Pr.
- Gereja Katolik St. Joseph Paroki Karimun dengan ini membantah keras informasi atau “berita” yang menyebutkan telah menyetujui ide relokasi gereja dan aagasan akan penetapan Gereja St. Joseph Paroki Karimun menjadi bangunan cagar budaya.
- Gereja Katolik St. Joseph Karimun tidak pernah diilibatkan dalam pertemuan yang difasilitasi Bupati Kabupaten Karimun dan Kapolres Karimun.
- Gereja Katolik St. Joseph juga membantah informasi atau “berita” yang menyebutkan telah menyetujui gagasan menjadikan bangunan Gereja St. Joseph menjadi cagar budaya.
Informasi bias dan tidak valid yang tersebar di jalur medsos itu tidak lain merupakan sebuah upaya penggiringan opini terkait “gagasan” Relokasi dan Cagar Budaya Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang.
Gereja Katolik membantah telah menerima opsi relokasi dan gagasan dijadikannya gereja menjadi Cagar Budaya sebagaimana hari-hari terakhir ini diberitakan di jalur medsos atau platform media lainnya.
Berita di medsos itu sengaja “dikemas” seakan-akan sudah sesuai “hasil” pertemuan bersama staf khusus Menteri Agama, Ubaidillah Amin.
Dalam pertemuan itu hadir pula Bupati Karimun Aunur Rafiq, Uskup Keuskupan Pangkalpinang Mgr. Adrianus Sunarko OFM, Kakanwil Kementerian Agama Kepri Mukhlissuddin, Kepala Kemenag Karimun Jamzuri, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Pangkalpinang Romo Agustinus Dwi Pramodo.
Pertemuan itu terjadi di Kantor kementerian Agama RI, hari Selasa (11/2/2020) lalu.
“Relokasi hanyalah sekedar usulan saja dari FUIB dan APKK sebagaimana disampaikan melalui Bupati Karimun dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian Agama RI. Terhadap usulan tersebut, Keuskupan Pangkalpinang mengambil sikap tegas. Yakni, akan mempelajari lebih lanjut sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, Jadi, diksinya jelas, yakni bukan menerima gagasan relokasi. Poin penting ini yang harus diluruskan,” ujar Romo Agustinus Dwi Pramodo, Jum’at (14/02/2020).
Baru sekedar wacana usulan, bukan persetujuan
Romo Agustinus Dwi Pramodo menjelaskan, pada poin ketiga dalam pertemuan itu berisi “informasi” sebagai berikut.
Bupati Karimun H. Aunur Rafiq telah menyampaikan usulan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) tentang gagasan Relokasi Pembangunan. Juga gagasan mau menjadikan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun menjadi cagar budaya.
Seperti diketahui, FUIB dan APKK adalah pihak yang mendemo Gereja Katolik di depan pagar gereja pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 lalu.
Demo itu berakhir ricuh.
Akibatnya, Pastor Paroki Gereja St. Joseph Karimun Romo Kristiono Widodo dan Humas Panitia Pembangunan Gereja Romesko Purba terpaksa dievakuasi ke Mapolres Karimun atas alasan keamanan dan keselamatan.
Diksinya adalah dievakuasi, bukan ‘diamankan’ yang punya konotasi negatif
Prioritaskan hasil PTUN
Menurut Romo Agustinus Dwi Pramodo, Gereja Katolik St. Joseph Paroki Karimun lebih memprioritaskan hasil poin kelima pada pertemuan itu.
Yakni, semua pihak sama-sama menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi kalau hasil PTUN sudah keluar, apa pun hasilnya semua sepakat menghormati, baik itu kalah atau menang,” ujar pastur yang biasa dipanggil Romo Pram ini.
Adapun poin-poin lengkap dari pertemuan itu adalah sebagai berikut.
- Poin pertama, semua pihak harus saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN tentang IMB Gereja Paroki Santo Joseph Karimun.
- Poin kedua, selama proses hukum berlangsung, kedua belah pihak mengutamakan dialog dan silaturahmi. Pihak Gereja tidak melakukan aktivitas pembangunan dan semua pihak juga tidak melakukan demo.
- Poin ketiga, Bupati Karimun Aunur Rafiq telah menyampaikan usulan Umat Islam Kabupaten Karimun (FUIB dan APKK) tentang relokasi pembangunan gereja dan menjadikan cagar budaya Gereja Paroki Santo Joseph. Dan respon Gereja melalui Uskup Keuskupan Pangkalpinang Mgr. Sunarko OFM menyikapi hal itu dengan keinginan mau mempelajari usulan tersebut, sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
- Poin keempat, Kementerian Agama, Bupati, Uskup, Kakanwil Kemenag Kepri akan melakukan silaturahmi ke kabupaten untuk bertemu dengan masyarakat Kabupaten Karimun, dalam rangka upaya menciptakan situasi yang harmonis bagi kehidupan umat beragama di Kabupaten Karimun.
- Dan poin kelima, semua pihak harus menghormati hasil putusan PTUN.
Gereja mengambil sikap
Menyikapi dan menanggapi berbagai pemberitaan baik di media cetak maupun online serta publikasi di media sosial, maka kami, Pastor Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, ingin menyampaikan beberapa hal berikut :
- TIDAK BENAR telah ada kesepakatan antara Pihak Keuskupan Pangkalpinang dan Bupati Kabupaten Karimun tentang gagasan relokasi gereja.
- Relokasi itu baru merupakan sekedar usulan saja dari FUIB dan APKK sebagaimana disampaikan melalui Bupati Karimun dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian Agama.
- Terhadap USULAN tersebut, Keuskupan Pangkalpinang AKAN MEMPELAJARI LEBIH LANJUT sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
- Keuskupan Pangkalpinang meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan menaati apa pun keputusan PTUN.
- Ada upaya memdesain opini publik oleh Bupati Karimun atau Pemerintah Daerah dengan seolah-olah telah mengundang “oknum” umat Katolik. Padahal yang bersangkutan sama sekali bukan utusan dan/atau otoritas resmi Gereja Katolik St. Joseph Karimun.
- Keuskupan Pangkalpinang dalam hal ini Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun TIDAK PERNAH mengirim UTUSAN atau YANG SECARA RESMI MEWAKILI Gereja Katolik dalam pertemuan-pertemuan yang antara lain berbicara tentang persoalan yang sedang dihadapi oleh Gereja Santo Joseph seperti yang disebutkan dalam beberapa pemberitaan dan publikasi media.
- Jika ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang menyebut dirinya atau memperkenalkan diri sebagai UTUSAN RESMI ATAU MEWAKILI GEREJA SANTO JOSEPH TANJUNG BALAI KARIMUN tanpa Surat Resmi dari Pastor Paroki adalah TIDAK SAH.
6) Karena itu kami menyampaikan yang berhak mewakili Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun adalah Pastor Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun atau yang secara resmi ditunjuk untuk itu melalui surat yang sah.
7) Demikian penyampaian kami, atas perhatian diucapkan terima kasih.
Tanjung Balai, 14 Februari 2020
Pastor Paroki Gereja St. Joseph Karimun
Romo Kristiono Widodo Pr