SETIAP tahun, pada tanggal 31 Mei, dinyakatan sebagai Hari Tanpa Tembakau Dunia atau World No Tobacco Day (WNTD), untuk menyoroti gangguan kesehatan dan risiko lain yang terkait dengan penggunaan tembakau. Selain itu, juga untuk mengadvokasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi konsumsi tembakau. Tema ‘World No Tobacco Day’ 2018 adalah tembakau dan penyakit jantung (tobacco and heart disease).
Apa yang harus disadari?
Tema Kampanye tahun 2018 ini akan meningkatkan kesadaran tentang hubungan antara tembakau dengan kesehatan jantung dan penyakit kardiovaskular atau cardiovascular diseases (CVD) lainnya, termasuk stroke, yang apabila dikombinasikan merupakan penyebab utama kematian di seluruh dunia. Selain itu, juga tindakan yang dapat dilakukan oleh kita semua, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan jantung yang ditimbulkan oleh penggunaan tembakau.
Kampanye World No Tobacco Day 2018 juga ditujukan untuk mengatasi epidemi tembakau dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kontribusinya dalam menyebabkan kematian dan penderitaan jutaan orang secara global. Penggunaan tembakau merupakan faktor risiko penting untuk perkembangan penyakit jantung koroner, stroke, dan penyakit pembuluh darah perifer. Penyakit kardiovaskular (CVD) membunuh lebih banyak orang, daripada penyebab kematian lainnya di seluruh dunia.
Selain itu, penggunaan tembakau serta paparan asap rokok berkontribusi pada sekitar 12% dari semua kematian akibat penyakit jantung. Penggunaan tembakau adalah penyebab utama kedua dari CVD, setelah tekanan darah tinggi atau hipertensi. Epidemi tembakau global membunuh lebih dari 7 juta orang setiap tahun, di mana hampir 900.000 orang yang bukan perokok, meninggal akibat menghirup asap rokok atau perokok pasif.
Hampir 80% dari lebih dari 1 miliar perokok di seluruh dunia, hidup di negara berpenghasilan rendah dan menengah, di mana beban penyakit dan kematian terkait tembakau adalah yang terberat, termasuk di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2016, persentase rata-rata pengeluaran per kapita sebulan yang digunakan untuk memberli rokok adalah 6,72% atau nomer 4 terbanyak. Berdasarkan data Survei Indikator Kesehatan Nasional (SIRKESNAS) tahun 2016, prevalensi merokok secara nasional di Indonesia adalah 28,5%.
Menurut Michael R. Bloomberg, Global Ambassador for Non Communicable Diseases (NCD) and founder of Bloomberg Philanthropies, kita dapat mengubah prevalensinya melalui langkah-langkah pengendalian tembakau (MPOWER), yang telah terbukti sangat efektif. Laporan WHO 2017 tentang ‘the global tobacco epidemic’, juga menemukan bahwa 43% populasi dunia (3,2 miliar orang) telah dilindungi oleh dua atau lebih tindakan MPOWER pada tingkat tertinggi.
Delapan negara, termasuk lima negara berpenghasilan rendah dan menengah, telah menerapkan empat atau lebih tindakan MPOWER di tingkat tertinggi, yaitu Brasil, Iran, Irlandia, Madagaskar, Malta, Panama, Turki dan Inggris.
Langkah MPOWER terdiri dari Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, and Raise.
Monitor atau memantau telah dilakukan oleh Nepal, India dan Filipina, yang memantau dengan ketat, penggunaan tembakau dan kemudian menerapkan langkah-langkah untuk melindungi warganya dari tembakau. Nepal memperkenalkan aturan bahaya merokok terbesar di dunia, pada kemasan rokok, yaitu mencakup 90% areal pada bulan Mei 2015. Kebijakan ini diambil setelah menggunakan serangkaian pertanyaan survei tentang tembakau di rumah tangga, dan mendeteksi prevalensi perokok laki-laki yang sangat tinggi.
India meluncurkan program berhenti merokok secara nasional dan bebas pulsa (tobacco cessation programme and toll-free quit line) pada tahun 2016 setelah melakukan survei di tahun 2009-10, yang mengungkapkan minat yang tinggi di antara hampir 1 dari 2 perokok berkeinginan untuk berhenti.
Undang-undang Reformasi Pajak Dosa (Sin Tax) Filipina yang disahkan pada tahun 2012 setelah survei nasional 2009 menunjukkan tingkat merokok yang tinggi di antara laki-laki (47,4%) dan anak laki-laki (12,9%). Langkah pengurangan permintaan tembakau yang kuat tersebut, telah berkontribusi terhadap penurunan penggunaan tembakau, menurut hasil survei nasional Filipina tahun 2015.
Di Indonesia upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular dilakukan dengan ‘CERDIK’, yaitu Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat seimbang, Istirahat yang cukup, dan Kelola stres. Upaya pengendalian tembakau dilakukan dengan penerbitan peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemerintah Daerah dan membentuk Aliansi Walikota/Bupati dalam Pengendalian Tembakau.
Indikator program pengendalian penyakit tidak menular pada Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019 adalah persentase kabupaten/kota yang melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) minimal pada 50% institusi pendidikan atau sekolah.
Momentum Hari Tanpa Tembakau Dunia pada hari Kamis, 31 Mei 2018, mengingatkan kita semua akan dampak buruk tembakau terhadap kesehatan jantung (tobacco and heart disease). Penerbitan peraturan dan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah hal terdekat yang dapat kita jangkau.
Sudahkah Anda terlibat membantu?