Home BERITA Hindari Penjara, Mantan Pastor Ingin Nikahi Perempuan yang Pernah Dia Perkosa

Hindari Penjara, Mantan Pastor Ingin Nikahi Perempuan yang Pernah Dia Perkosa

1
Ilustrasi - Perempuan korban perkosaan menahan beban batin by Scientific American

ADA-ada saja ulah mantan pastor ini. Namanya Robin Vadakkumchery. Dulu sekali, ia berjubah. Sebagai imam lokal di Mumbai, India.

Namun, setelah kepergok memperkosa remaja usia dini, jubahnya harus dia tanggalkan segera.

Peristiwa perkosaan itu terjadi lima tahun lalu. Sejak kasus itu mencuat, otoritas Gereja Katolik langsung bertindak. 

Hak imamatnya dibekukan. Ia langsung dipecat sebagai imam.

Naik banding

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas dakwaan menyetubuhi remaja kecil.

Hukuman itu diganjar kepadanya berdasarkan ketentuan yang disebut Protection of Children from Sexual Offences (POCSO) Act.

Saat itu, Robin berkarya sebagai Pastor Rekan di Gereja Santo Sebastianus di Kerala, India.

Tindakan memuaskan birahinya membuat gadis remaja itu melahirkan. Orok perempuan akhirnya lahir dari rahimnya, Februari 2017.

Lari dan dibekuk di bandara

Sejenak, pastor itu ingin melarikan diri ke Canada. Namun, di bandara, ia berhasil ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan laknatnya.

Tahun lalu, Robin mencoba melobi Pengadilan Tinggi Kerala. Naik banding atas vonis yang mengganjarnya hukuman penjara 20 tahun.

Melalui pengacarnya, a berargumen hukuman penjara itu pantas ditangguhkan. Karena, ia ingin mengawini perempuan yang dulu pernah menjadi korban aksi bejatnya.

Kata Robin, tahun 2020 lalu, gadis itu sudah masuk usia sah boleh kawin.

Rupanya di India berlaku hukum seperti ini. Para pemerkosa boleh bebas dari dakwaan hukum dan vonis penjara, asalkan dia boleh menikahi korban perkosaannya.

Dilema perempuan

Perempuan yang menjadi korban perkosaan lelaki sering kali dihadapkan pada sebuah dilema batin.

Ia “terpaksa” menerima lamaran nikah itu dengan pria yang telah menodainya, hanya karena ingin terhindar dari stigma sosial yang memperlakukan korban perkosaan secara tidak “bermartabat” di India.

Sejak  kasus ini mencuat, Vatikan mendesak Uskup di Mumbai agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Robin: pemecatan sebagai anggota hirarki Gereja dan harus segera lepas jubah.

PS: Diolah dari Crux International

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version