“Saatnya perang terhadap peredaran narkoba dan minuman keras karena anak sangat rentan menjadi korban, seperti kecelakaan mobil di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat,” kata Niam di Jakarta, Selasa.
Kecelakaan maut yang terjadi Minggu (22/1) menewaskan sembilan pejalan kaki, lima di antaranya anak-anak sementara pelaku Afriyani Susanti telah berstatus tersangka.
Afriyani beserta ketiga rekannya dalam mobil tersebut positif menggunakan narkoba dan mengkonsumsi minuman keras, hal itu diketahui setelah kepolisian melakukan tes urine.
Asrorun mengatakan, melihat banyaknya korban jiwa berjatuhan akibat dampak seseorang mengkonsumsi narkoba, sudah saatnya semua berperan untuk mengatasi peredaran narkoba termasuk negara agar tidak kalah dengan mafia narkoba.
Pemerintah juga sudah saatnya bersikap tegas dengan mencabut kebijakan legalisasi peredaran miras termasuk di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan malam.
Selain itu perlu undang-undang pemberantasan miras untuk melindungi anak-anak Indonesia karena dampaknya sudah sedemikian nyata menyebabkan ketidaktertiban sosial dan korban jiwa.
“Masa depan anak-anak terancam dengan kebijakan peredaran narkoba dan miras yang longgar. Kasus narkoba dan miras yang menyebabkan anak menjadi korban seringkali terjadi,” kata Asrorun.
Maka kasus kecelakaan ini harus menjadi momentum perbaikan yang holistik dan parsial seperti ada ketegasan untuk zero tolerasi bagi peredaran narkoba, serta evaluasi terhadap perizinan termasuk tegas tidak memberikan akses anak-anak untuk bersentuhan dengan narkoba.
Di samping itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas umum untuk pejalan kaki yang aman dan nyaman serta ramah anak.