Home BERITA Keuskupan Purwokerto Dukung Berdirinya YLBH Tri Dharma Adisucipto (1)

Keuskupan Purwokerto Dukung Berdirinya YLBH Tri Dharma Adisucipto (1)

0

KINI, bersama beberapa pihak yang peduli dengan gerakan bantuan hukum untuk masyarakat umum, Keuskupan Purwokerto sangat mendukung berdirinya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Tri Dharma Adisucipto.

Dengan demikian, YLBH Tri Dharma Adisucipto adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang.

Azas pemberian bantun hukum yang dilaksanakan oleh YLBH Tri Dharma Adi Sucipto sebagai berikut:

  1. Asas keadilan: Menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib.
  2. Asas persamaan kedudukan di dalam hukum: Bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.
  3. Asas keterbukaan: Memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.
  4. Asas efisiensi: Memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada.
  5. Asas efektivitas: Menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat.
  6. Asas akuntabilitas: Bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum YLBH Tri Dharma Adisucipto antara lain sebagai berikut:

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum (fakir miskin) untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang lingkup pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh YLBH Tri Dharma Adisucipto antara lain sebagai berikut:

  1. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
  2. Bantuan Hukum dalam masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
  3. Bantuan Hukum untuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Syarat-syarat bagi penerima bantuan hukum dari YLBH Tri Dharma Adisucipto sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
  2. Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Bantuan mencari keadilan untuk kaum papa (Ist)

Ada pun persyaratan administratif untuk layanan pemberian bantuan hukum YLBH Tri Dharma Adi Sucipto diatur prosedurnya sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
  3. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum;
  4. Dalam hal pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan.

Tata cara pemberian bantuan hukum YLBH Tri Dharma Adi Sucipto mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Pemberi bantuan hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan bantuan hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan bantuan hukum.
  3. Dalam hal permohonan bantuan hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
  4. Dalam hal permohonan bantuan hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Tri Dharma Adi Sucipto berlokasi di Jl. Masjid 33, Purwokerto, Jawa Tengah.

1 November 2015
Yohanes Mudjita SH

Kredit foto: Ilustrasi (Ist)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version