Home BERITA Keuskupan Ruteng Tolak Gagasan “Wisata Halal” di Labuan Bajo, Manggarai, Flores Barat

Keuskupan Ruteng Tolak Gagasan “Wisata Halal” di Labuan Bajo, Manggarai, Flores Barat

0
Uskup Keuskupan Denpasar Mgr. Silvester San Pr. Saat ini, Mgr. San sekaligus juga menjabat Administrator Keuskupan Ruteng.

SEPANJANG hari Senin tanggal 6 Mei 2019 beredar surat penolakan dari Keuskupan Ruteng di Manggarai, Flores, NTT atas gagasan diberlakukannya konsep “Wisata Halal” di kawasan wisata Labuan Bajo.

Surat berisi penolakan itu dirilis oleh Keuskupan Ruteng dan ditandatangani oleh Administrator Apostolik Keuskupan Ruteng Mgr. Sylvester San.

Selain menjabat sebagai Administrator Apostolik Keuskupan Ruteng, Mgr. San juga Uskup Keuskupan Denpasar.

Berikut ini kopas surat berisi penolakan atas konsep “Wisata Halal” yang ingin digulirkan di Labuan Bajo tersebut.

KEUSKUPAN RUTENG

Jl. A. Yani  No 10, Tromolpos  801, Ruteng 86508

FLORES –Nusa Tenggara Timr –  INDONESIA

Telp (0385) 21214  (Telp./Fax) 22256; fax.ekonom 21065

 E-mail: keuskupanruteng@yahoo.co.id/atmanbur@hotmail.com

  • Nr.        : 174/I.1//V/ 2019
  • Perihal  : Penolakan Wisata Halal di Labuan Bajo, Flores, NTT
  • Lamp   : –

  • Kepada
  • Yth. Direktris BOP Labuan Bajo Flores
  • Ibu Shana Fatina
  • Di Labuan Bajo

Dengan hormat,

Menanggapi wacana pariwisata halal, yang telah disosialisasikan di Labuan Bajo pada tanggal 30 April 2019, oleh ibu Shana Fatina, Direktris BOP Flores, kami pada prinsipnya menghargai setiap usaha memajukan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, dan Flores pada umumnya melalui perluasan pasar pariwisata.

Hospitalitas yang bertumbuh dari budaya lokal Manggarai selama ini menghargai dan menyambut baik semua wisatawan dari berbagai daerah dan manca negara dengan latar belakang yang majemuk termasuk saudara/i dari kalangan Muslim.

Namun kami menolak dengan tegas wacana dan agenda pariwisata halal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores dengan alasan berikut.

  1. Wacana ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan dapat menimbulkan konflik sosial yang pada gilirannya merusak perkembangan pariwisata itu sendiri.
  2. Gagasan pariwisata halal bersifat eksklusif, dan kurang menghormati kebhinnekaan yang menjadi roh dasar negara Pancasila. Kemajemukan suku, budaya, agama yang membentuk Indonesia akan terganggu dengan adanya aturan dan tata kelola yang eksklusif. 
  3. Pariwisata halal tidaklah sesuai dengan konteks kebudayaan lokal Manggarai dan keyakinan mayoritas masyarakat di wilayah ini. Padahal pariwisata yang sejati mesti berpangkal pada kekhasan dan kekayaan tradisi lokal.

Dalam rangka mengembangkan pariwisata di Labuan Bajo dan Flores pada umumnya, kami merekomendasikan beberapa hal berikut:

  1. Pariwisata mesti berbasis pada budaya dan tradisi lokal, serta selaras dengan kelestarian alam dan keutuhan ciptaan (ekologi). Pariwisata kultural-ekologis inilah yang meneguhkan kebangsaan Indonesia dan memikat wisatawan dari seluruh Nusantara dan manca negara.
  2. Pembangunan pariwisata harus terarah kepada kesejahteraan umum dan menghargai martabat pribadi manusia. Nilai-nilai kemanusiaan, kemajemukan, inklusivitas dan keadilan sosial mesti menjadi prinsip yang menjiwai seluruh kegiatan pariwisata.
  3. Pariwisata harus melibatkan masyarakat lokal baik dalam keuntungan ekonomis yang diperoleh maupun dalam partisipasi dan pemberdayaan orang-orang setempat dalam seluruh proses pariwisata.  Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi “penonton” dan bukannya “pelaku” pariwisata  (Istilah Manggarai: “long ata lonto, lonto ata long).
  4. Dalam kaitan ini perlu segera ditangani masalah-masalah aktual di Labuan Bajo seperti marjinalisasi penduduk lokal melalui penguasaan tanah oleh pihak investor, minimnya akses publik terhadap pantai-pantai, praktek mafia tanah, kekacauan dan konflik akibat sertifikat tanah ganda dan lemahnya penegakan hukum.
  5. Persoalan-persoalan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, dan Flores pada umumnya hendaknya diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku dan dalam semangat kearifan lokal  (istilah Manggarai: “lonto léok, réjé lélé, bantang cama”, musyawarah untuk mufakat) yang mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, persamaan, dan persaudaraan.

Ruteng, 6 Mei 2019

Administrator Apostolik Keuskupan Ruteng,

Mgr. Silvester San

Cc: Yth.

  1. Kementerian Pariwisata di Jakarta.
  2. Gubernur NTT di Kupang.
  3. Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo.
  4. Media Masa.
Surat berisi penolakan terhadap gagasan “Wisata Halal” di Labuan Bajo oleh Administrator Keuskupan Ruteng yang ditandatangani oleh Mgr. Sylvester San. (1)
Surat berisi penolakan terhadap gagasan “Wisata Halal” di Labuan Bajo oleh Administrator Keuskupan Ruteng yang ditandatangani oleh Mgr. Sylvester San. (2)
Surat berisi penolakan terhadap gagasan “Wisata Halal” di Labuan Bajo oleh Administrator Keuskupan Ruteng yang ditandatangani oleh Mgr. Sylvester San. (3)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version