Home BERITA Klarifikasi: Sr. Ika SSpS ke DPR Adukan Kasus Ketenakerjaan Remaja Bawah Umur,...

Klarifikasi: Sr. Ika SSpS ke DPR Adukan Kasus Ketenakerjaan Remaja Bawah Umur, Bukan Jadi Korban Binomo (2)

0
Sr. Ika SSpS cs. datang ke Komisi III DPR bukan mau ngadu karena telah jadi korban binomo; tapi kasus tenaga kerja perempuan bawah umur. yang proses peradilannya terkesan amat lamban di lapangan. (Ist)

BERSAMA rekan sejawat pejuang kemanusiaan dan HAM antara lain Padma Indonesia dan Vivat serta didampingi dua orang imam dan kolega suster biarawati, Suster Ika SSpS datang ke Komisi III DPR RI untuk urusan penting.

Perisitwa ini terjadi pada hari Kamis petang tanggal 24 Maret 2022 kemarin lalu.

Sr. Ika SSpS datang ke Komisi III DPR-RI bukan mau mengadukan kasus telah menjadi korban praktik binomo. Tapi mengajukan komplen atas kasus tindak pindana telah terjadi praktik ilegal karena menggunakan tenaga kerja remaja perempuan di bawah umur.

Kasus ini diadukan ke DPR agar segera praktik ilegal ini bisa diproses secara hukum secepatnya. Karena terkesan lamban terjadi lapangan.

“Kami datang mengadu ke DPR bukan karena (pernah) jadi korban praktik binary option (binomo), tapi kami datang ke Komisi III DPR-RI dengan membawa kasus berbeda,” papar Sr. Ika SSpS, alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Yogyakarta ini dari Maumere kepada Sesawi.Net hari Sabtu (26/3/2022) menjelang siang.

Sr. Ika SSpS cs. datang ke Komisi III DPR RI hari Rabu petang tanggal 24 Maret 2022 bukan mau ngadu karena telah jadi korban binomo, tapi komplen atas kasus tenaga kerja perempuan bawah umur yang terkesan sangat lamban proses peradilannya. (Ist)

Simpang siur

Simpang siur pemberitaan dan visual gambar yang beredar itu terjadi, kata Sr. Ika SSpS, barangkali karena rentetan kejadian seperti berikut.

Sebelum maju dan masuk ke dalam forum sidang “dengar pendapat” itu, dua kelompok kepentingan yang berbeda dengan bahan pengaduan yang juga berlainan itu telah dihadirkan dalam satu ruangan tungguh yang sama.

Barulah setelah itu, keduanya “digiring” masuk ke dalam ruang sidang “dengar pendapat” yang sama di mana telah hadir sejumlah anggota DPR dari Komisi III.

“Kami mendapat giliran omong pertama, barulah kelompok lain (korban praktik binomo- Red.) dapat giliran ngomong berikutnya,” papar Sr. Ika yang kini mengawal karya perjuangan hak-hak asasi manusia di Maumere, Kabupaten Sikka, Flores, NTT.

Yang dibawa Sr. Ika SSpS ke Komisi III DPR-RI adalah kasus telah ditemukannya praktik ketenagakerjaan yang memakai jasa tenaga 17 perempuan muda di bawah umur untuk melayani empat lokasi pubs di wilayah Kabupaten Sikka.

Kami ke DPR ingin mengadukan kasus itu. Soalnya proses peradilannya di lapangan terkesan berjalan sangat lamban,” papar Sr. Ika SSpS di seberang pulau melalui telepon dalam percakapan dengan Sesawi.Net. (Selesai)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version