Izinkanlah Kami untuk tetap Berpegang pada Konstitusi Negara dan Supremasi Hukum
Atas beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada pihak gereja berkaitan dengan tawaran penyelesaian non-hukum dan relokasi dalam kasus GKI Bakal Pos Taman Yasmin, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal berikut ini:
1) Bahwa ide penyelesaian jalur non-hukum dan relokasi yang mengesampingkan putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman pada hakikatnya adalah sesuatu yang secara terus menerus dikemukakan oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto diberbagai kesempatan, sejak 7 Maret 2011, termasuk melalui cara ancaman melalui media massa dimana Saudara Wali Kota menyatakan”Pilih Gereja atau PERANG”, sebagaimana yang telah kami laporkan ke pihak kepolisian secara resmi melalui LP/199/IV/2011/JABAR tertanggal 1 April 2011 dgn Terlapor: Diani Budiarto (WALI KOTA) yang sayangnya sampai dengan sekarang tidak juga memperoleh tanggapan dan tindak lanjut dari kepolisian.
2) Bahwa kenyataan akan adanya “tawaran” yang sama dari jajaran pemerintahan di atas Wali Kota Bogor menunjukkan bahwa patut diduga sumber ide penyelesaian non-hukum dan relokasi adalah berasal dari Wali Kota Bogor yang sebenarnya sejak semula telah tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi hukum dan sebaliknya justru cenderung mengabaikan hukum.
3) Bahwa sampai dengan saat ini Republik Indonesia adalah sebuah negara berdasarkan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin Kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sehingga tindakan pengancaman dan intimidasi beribadah seperti yang diterima jemaat GKI Bakal Pos Taman Yasmin secara terus menerus, berulang kali dan dengan eskalasi yang meningkat yang dilakukan oleh FORKAMI dan GARIS, yang sama seperti sikap wali kota Bogor juga selalu menuntut gereja agar pindah meskipun keabsahannya diakui MA dan Ombudsman, yang bahkan sampai dengan mencoba menyerang peribadatan yang terpaksa dilakukan dirumah jemaat adalah tindakan-tindakan yang tidak boleh dibiarkan, apalagi diakomodir dalam bentuk kebijakan negara melalui aparatnya disemua tingkatan melalui tindakan-tindakan pemaksaan termasuk tindakan pemaksaan relokasi
4) Bahwa sampai dengan saat ini Republik Indonesia adalah sebuah negara yang berlandaskan hukum, dimana hukum, sesuai konstitusi, dijadikan landasan bermasyarakat, berpemerintahan, berbangsa dan bernegara,
Maka dengan ini, perkenankanlah kami, sekelompok warga negara yang sah yang memiliki hak yang sama di negara yang kita cintai bersama ini, untuk menyampaikan dengan kerendahan hati bahwa kami berteguh hati ingin mematuhi hukum sebagaimana yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung serta Ombudsman Republik Indonesia berkait dengan permasalahan diskriminasi pada jemaat GKI Bakal Pos Taman Yasmin Bogor. Ide relokasi yang selama ini disodorkan Wali Kota, sepanjang tanpa persetujuan pemilik tanah yang sah sesuai hukum yang berlaku, adalah pada hakikatnya sebuah penggusuran.
Semoga Tuhan memberkati Indonesia, negeri yang diperjuangkan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa perbedaan suku, agama dan kepercayaan.
Reni
Tim Media dan Pengembangan Jaringan
GKI Yasmin