SAFEGUARDING adalah upaya perlindungan dan membangun budaya aman dalam institusi tempat kerja di mana setiap individudi dalamnya dihormati martabatnya sebagai pribadi; secara khusus mereka yang minor (di bawah 18 tahun) dan dewasa rentan dilindungi dan dihormati.
Tiga hal
Tim Safeguarding Serikat Jesus merumuskan tiga hal pokok sebagai bagian dari implementasi budaya safeguarding yaitu:
- Kode etik.
- Sistem pelaporan dan pendampingan korban.
- Pelatihan serta sosialisasi.
Di banyak tempat, ketiga hal itu dirumuskan dalam Protokol Perlindungan; berisi aturan dan rambu-rambu bagaimana budaya aman diimplementasikan dalam institusi masing-masing.
Hal yang mendesak
Saat ini, upaya perlindungan dan membangun budaya aman di sekolah menjadi hal mendesak untuk dilakukan. Ini mengingat kepercayaan yang diberikan orangtua kepada sekolah dan pelayanan sekolah kepada para siswa dan komunitas sekolah. Dengan tujuan agar menjadi institusi yang tumbuh berkembang dengan baik aman dan nyaman dalam menuntut ilmu dan mengembangkan diri.
Yayasan Kanisius hari Selasa-Kamis tanggal 12-14 Desember 2023 mengadakan lokakarya Safeguarding bagi para Kepala Sekolah Yayasan Kanisius.
Pelaksanaan dibagi dalam dua kelompok. Yakni, para kepala sekolah Yayasan Kanisius Cabang Magelang dan Yogyakarta hari Selasa-Rabu sebanyak 82 peserta. Lalu, kepala sekolah Yayasan Kanisius Cabang Surakarta dan Semarang Hari Rabu-Kamis sebanyak 90 peserta.
Nara sumber kegiatan di Rumah Retret Panti Semedi Sangkal Putung Klaten dari Serikat Jesus Provinsi Indonesia. Mereka tergabung dalam Tim Safeguarding Provindo: Ibu Oely Sidabalok, Ibu Titik Kristiyani, Ibu Isnawati, Bapak Sigit Widiarto, Romo Paulus Bambang Irawan SJ, Romo Ernest Justin SJ, Romo Eko Sulistyo SJ, dan Romo Hendricus Satya SJ. Dengan moderator Ibu AS Rini Kusumawati dan Bapak Felix Y Sargunadi.
Hadir mendampingi Ketua Pengurus Yayasan Kanisius Romo J. Heru Hendarto SJ, Romo Ignatius Aria Dewanto SJ dan Kepala Cabang Kanisius Magelang, Yogyakarta, Surakarta dan Semarang.
Tiga kaki utama safeguarding
Menurut Serikat Jesus Provindo, safeguarding bukan pertama-tama terkait penanganan kasus dan dokumen resmi semata. Melainkan usaha membangun budaya aman yang menjadi nyata dalam kebijakan kegiatan belajar mengajar, dan tindakan sehari-hari.
Provindo mengajak semua komunitas Jesuit -termasuk sekolah-sekolah yang dipercayakan pengelolaan pada Jesuit dan mitra karya Jesuit- untuk menghidupi safeguarding. Dalam pelaksanaannya ditopang oleh tiga kaki utama: diri yang aman (safe self), komunitas sekolah yang aman (safe community) dan pelayanan kegiatan yang aman (safe ministry).
Peneguhan pelaksanaan TPPK
Lokakarya safeguarding mendapat tanggapan yang baik dari para kepala sekolah. Selain memberi cara pandang baru tentang safeguarding, ini juga memberikan peneguhan atas pelaksanaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Karena hal itu juga menjadi arahan tugas dari Dinas Pendidikan dan Peneguhan pada program pelaksanaan Protokol Perlindungan Anak Yayasan Kanisius.
Melalui workshop ini, para kepala sekolah semakin memahami safeguarding sehingga sekolah-sekolah Kanisius akan terhindar dari tindak kekerasan terhadap anak dan orang dewasa rentan.
Tindak lanjut dari workshop sageguarding, kepala sekolah sebagai pemimpin mampu melakukan sosialisasi pada anggota komunitas sekolah sehingga memiliki kesadaran akan pentingnya safeguarding dalam diri anggota komunitas sehingga komunitas sekolah menjadi tempat yang menyenangkan, aman dan nyaman.
Tempat semaian pendidikan
Dalam konteks transformasi tata kelola Yayasan Kanisius, Romo J. Heru Hendarto SJ mengungkapkan urgensi pelaksanaan safeguarding memberi esensi pada Kanisius menjadi tempat semaian pendidikan berkualitas.
“Safeguarding akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak. Sehingga mereka tidak takut dan tidak cemas baik secara fisik maupun psikis,” kata Romo J. Heru Hendarto SJ saat memberi pengantar.
Pada saat lokakarya safeguarding, para peserta selain diajak mendalami materi tentang “tiga kaki” safeguarding; juga diajak memahami safeguarding dari sisi hukum.