Home BERITA Melawan Paus, Pastor dan Frater Rahib Trappist Kena Hukuman Ekskomunikasi (1)

Melawan Paus, Pastor dan Frater Rahib Trappist Kena Hukuman Ekskomunikasi (1)

2
Foto ilustrasi (Ist)

DALAM sepekan terakhir ini, telah beredar luas di jalur medsos sebuah selebaran mengejutkan berisi surat keputusan dari Romo Pemimpin Umum (Abbas) Pertapaan Trappist di Lamanabi, Keuskupan Larantuka, Flores, NTT. Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Romo Abbas Mikael Santana OCSO selaku Pimpinan Umum Pertapaan Trappist Lamanabi.

Keputusan itu mengenai telah dijatuhkannya hukuman ekskomunikasi kepada dua rahib  anggota Pertapaan Trappist Lamanabi karena dianggap telah melakukan pelanggaran serius dan tidak bisa ditolerir lagi.

Alasan pokok hingga dengan tegas Romo Abbas Pertapaan Trappist Lamanabi ini sampai berani menjatuhkan hukuman ekskomunikasi kepada dua anggotanya itu adalah karena telah terjadi bentuk pelanggaran serius atas kaul ketaatan.

Utamanya adalah sikap kedua rahib anggota Pertapaan Trappist Lamanabi di Larantuka, Flores, NTT, yang secara nyata melalui pernyataan tertulis mereka telah menyatakan penolakannya terhadap kepemimpinan otoritas Gereja Katolik Semesta. Dalam hal ini, mereka menolak kepemimpinan dan ‘ajaran’ Paus Fransiskus.

Hukuman ekskomunikasi

Sesuai ketentuan Kanon 1364 paragraf 1 sebagaimana ditandaskan oleh Kitab Hukum Kanonik (KHK) edisi tahun 1983, demikian argumen keputusan Romo Abbas Mikael Santana OCSO (Ordo Cisterciensis Strictioris Observantiae), maka otoritas kepemimpinan Pertapaan Trappist di Lamanabi, Flores, NTT secara resmi  telah berketetapan menjatuhkan hukuman ekskomunikasi kepada:

  • Romo rahib OCSO anggota Pertapaan Trappist Lamanabi dengan inisial DLG.
  • Frater rahib OCSO anggota Pertapaan Trappist Lamanabi dengan inisial BAS.

Keputusan menjatuhkan hukuman ekskomunikasi itu berlaku efektif sejak surat keputusan itu dirilis pada hari  Sabtu, tanggal 21 Mei 2016.

Latae sententiae

Romo Abbas Mikael Santana OCSO dalam suratnya itu juga menyebutkan bahwa hukuman ekskomunikasi kepada kedua mantan rahib Trappist di Pertapaan OCSO Lamanabi itu sifatnya otomatis (latae sententiae).

Sifat otomatis itu berlaku, karena mereka berdua telah membuat pernyataan tertulis yang secara terang-benderang menolak untuk percaya dan taat (patuh) kepada otoritas kepemimpinan Gereja Katolik Semesta. Sebagaimana diketahui publik, otoritas kepemimpinan Gereja Katolik Semesta terwakilkan oleh dan melalui figur Paus dalam persekutuan dengan anggota-anggota tubuh Gereja Katolik lainnya yang juga bersikap patuh dan taat kepadanya sesuai nafas semangat Kanon 751 KHK edisi tahun 1983.

Dikeluarkan dari keanggotaan OCSO

Dengan demikian, kata surat keputusan Romo Abbas Mikael Santana OSCO, maka berlakulah efek sebab-akibat selanjutnya yakni:

  • Kedua biarawan rahib anggota Pertapaan Trappist di Lamanabi yakni Romo DLG OCSO dan Frater BAS OCSO itu secara resmi dikeluarkan dari keanggotaannya dari Pertapaan.
  • Ketentuan itu sesuai dengan Kanon 694 Paragraf 1 No 1 KHK 1983.
  • Pastor DLG OCSO secara otomatis pula telah kehilangan hak dan jabatan gerejawinya yang dia ‘dapatkan’ karena tahbisan imamatnya sesuai amanat ketentuan Kanon 194 paragraf 1 No 1 dan 2 KHK 1983 dengan segala akibatnya sesuai Kanon 1333 paragraf 1 KHK 1983.

Karena sudah resmi kehilangan status keanggotaannya sebagai rahib anggota Pertapaan Trappist Lamanabi di Flores, NTT, demikian penegasan Romo Abbas Mikael Santana OCSO, maka dengan demikian untuk kedua orang tersebut sudah tidak lagi menyandang sebutan sebagai imam rahib Trappist dan frater rahib Trappist.

Pastor DLG juga telah kehilangan status imamatnya dengan dikeluarkannya hukuman ekskomunikasi tersebut.

Dengan diumumkannya secara publik atas keputusan Pertapaan Tappist Lamanabi ini, demikian akhir kata surat keputusan tersebut, maka segala perkataan dan tindak-tanduk dari kedua mantan rahib Trappist tersebut di atas sudah menjadi tanggungjawab pribadi masing-masing.

Apa yang mereka lakukan atau katakan sudah berada di luar jangkauan tanggungjawab Pertapaan Trappist Lamanabi.

Sangat terkejut dan menyesalkan

Menjawab pertanyaan Sesawi.Net atas keputusan final tersebut, Romo Abbas Mikael Santana OCSO hanya menjawab singkat seperti ini:

“Ya benar (bahwa kami telah mengeluarkan surat keputusan menjatuhkan hukuman ekskomunikasi tersebut—Red).”

“Kami sendiri merasa sangat terpukul dan terluka (dengan isi surat penyataan tertulis yang menolak otoritas kepemimpinan Paus—Red).”

“Namun harus bagaimana lagi, karena  tampaknya sikap penolakan terhadap Paus Fransiskus itu sudah menjadi pilihan sikap bebas dan keyakinan mereka yang tidak bisa diganggu gugat lagi.”

Kita semua sungguh prihatin menyaksikan kejadian seperti ini. Bagaimana bisa seorang pastor yang masih relatif sangat muda belia ini sampai punya pemikiran ‘kebablasan’ menolak Paus.

Kredit foto: Ilustrasi  (Ist)

 

 

 

 

 

 

2 COMMENTS

  1. Latae sententiae berarti ekskomunikasi tersebut terjadi secara otomatis. Jadi bukan sang abbas yang menjatuhkan sanksi ekskomunikasi, surat tersebut mungkin hanya berisi penjelasan mengenai status ekskomunikasi dan pemecatan keduanya dari ordo mereka. Kasus yang sama seperti orang yang melakukan aborsi. Mohon agar bahasanya dapat diralat agar pembaca tidak salah pengertian.

  2. Dan sepengetahuan saya yang dapat menjatuhkan sanksi ekskomunikasi (bukan ekskomunikasi latae sententiae) hanya seorang uskup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version