Pengantar
Kuliah Seminar Teologi Prodi S2 Unpar di semester 3 tahun ini mengundang empat dosen tamu kompeten seturut dengan bidangnya masing-masing. Di antaranya, Bu Anggia Valerisha S.IP, M.Si dengan topik The Wonders and Threats of Living in the Digital World.
Dari pemaparannya, perkembangan dan kemajuan teknologi digital yang begitu pesat menghadapkan kita pada persoalan aneka kejahatan dunia maya.
Apa itu KBGO?
Salah satu tindakan kejahatan yang meresahkan sekaligus mengancam kehidupan masyarakat saat ini ialah kekerasan berbasis gender online (selanjutnya disingkat KBGO) dalam berbagai bentuk.
Hampir setiap hari, saya mendengar kasus-kasus KBGO di media online maupun dari kenalan atau kerabat keluarga.
Berdasarkan Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2021 terdapat sebanyak 562 kasus dan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022 terdapat 1721 kasus.
(Ref: https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/peluncuran-catahu-komnas-perempuan-2022)
Saya menduga masih banyak kasus yang terjadi di lapangan di luar dari pantauan pemerintah. Selain itu, saya pernah mengalami kasus KBGO di ruang grup WA alumni prodi S2 tertentu dari berbagai tingkatan.
Di ruang grup ini, beberapa teman mengirim gambar-gambar senonoh seperti pakaian dalam perempuan, gambar alat vital lelaki yang dimodifikasi, gambar perempuan berbikini, dan gambar Yesus yang sedang merokok dan bertindak sebagai superman dengan khas celana dalamnya.
Saya merasa aneh dan jijik dengan situasi itu. Mengapa tidak?
Mereka adalah orang-orang yang berpendidkan dan berprofesi sebagai dosen, peneliti, wartawan, praktisi seni, pendeta, dan berkerja setingkat manajer.
Seketika itu juga saya kirim pesan WA kepada teman dekat seangkatan saya dan meneleponnya.
Kami tidak tinggal diam. Kami memberitahu teman-teman untuk bersikap sopan dalam mengirim pesan; apalagi menampilkan sosok Yesus. Mereka menanggapinya dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
Melihat tanggapan itu, kami meninggalkan grup angkatan.
Kasus KBGO menyita perhatian saya selaku pendidik, scholar, dan praktisi sosial kemanusiaan.
Saya amat prihatin terhadap mereka yang menjadi korban (penyintas) KBGO. Saya merasa kesal, marah, kecewa, dan berontak kepada mereka yang melakukan aksi konyol ini dengan berbagai alasan.
Berangkat dari rasa keprihatinan itu, saya memberi tanggapan reflektif terhadap kasus KBGO yang terjadi di Indonesia.
Dalam upaya memerangi praktik KBGO, saya mengajukan pendekatan berteologi secara aksi-praksis dengan bercermin pada pengalaman pribadi dan berpijak pada Kitab Suci dan dokumen KGK.
Pemahaman Singkat KBGO
Bagi Komnas Perempuan, KBGO di Indonesia mencakup hal-hal di bawah ini:
- Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming).
- Pelecehan online (cyber harassment).
- Peretasan (hacking).
- Konten illegal (illegal content).
- Pelanggaran privasi (infringement of privacy).
- Ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution).
- Pencemaran nama baik (online defamation).
- Rekrutmen online (online recruitment).
Ciri pelaku KBGO
KBGO, menurut Kominfo, merupakan bentuk tindakan kriminal berbasis teknologi digital yang merugikan jender tertentu; khususnya anak-anak, kaum perempuan dan mereka yang rentan seperti kaum difabel.
Lebih lanjut, bagi saya tindakan KBGO merupakan bentuk perendahan manusia sebagai gambaran dan citra Allah.
(Ref: P. Herman Embuiru SVD (penerjemah), Katekismus Gereja Katolik (Flores: Penerbit Nusa Indah, 2014), art. 357; https://tirto.id/apa-itu-kbgo-penyebab-contoh-kasus-solusi-untuk-mengatasinya-glLs)
Mereka yang melakukan tindakan ini bisa jadi karena mereka memiliki kekuasaan, dominan, dan merasa lebih ‘pintar’ dan berpengaruh.
Dua contoh
Di sini saya memberi dua contoh.
Pertama, ketika hubungan intim yang terjadi antara kedua pasangan baik yang sudah menikah atau belum.
Pihak lelaki merekam setiap adegan intim. Sesudahnya, adegan itu sengaja disebarluaskan demi kepentingan tertentu. Atau disimpan di dalam HP, namun celakanya diretas oleh orang lain.
Kedua, seorang aparatur negara atau pejabat Gereja melakukan tindakan KBGO kepada kaum difabel atau kepada perempuan kenalannya dengan mengirim gambar porno atau mempertunjukkan alat vitalnya.
Sebaliknya, ia minta si kaum difabel atau perempuan tadi mempertunjukan bagian tubuhnya secara langsung melalui video call.
Kalau begitu, adanya para penyintas sempat mengalami kontak/kekerasan fisik maupun seksual di lapangan, dan kemudian kejadian itu digiring dan dipublikasikan di media online – dunia digital.
Para penyintas KBGO tentunya dirugikan secara fisik, mental, rohani dan sosial. Mereka merasa malu dan tidak berharga lagi di dalam komunitas, keluarga dan masyarakat.
Mereka mengasingkan diri dari keramaian publik dan menghindar interaksi dengan teman, kerabat, dan keluarga.
Bila terjadi penolakan, para penyintas menjerumuskan diri ke jaringan pelacuran, bertindak makin tidak benar dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tidak tanggung-tanggung mereka mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Terjadi di dunia virtual
Kasus KBGO yang pada umumnya terjadi di Instagram, Whatsapp (WA), Snapchat, Twitter, dan TikTok. Sangat tidak mustahil, semua itu terjadi karena ulah:
- Peretasan data pribadi.
- Serangan siber.
- Kegagalan sistem.
- Outsourcing data pihak ketiga.
- Perbuatan orang dalam/tertentu yang dilakukan secara sengaja.
- Rendahnya sikap kepedulian bersama.
- Ketidakpedulian dengan kewajiban regulasi.
Praktik KBGO biasanya berupa komentar kasar yang menyindir seputar fisik tubuh (body shaming), candaan, dan komentar bersifat seksual; entah itu dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja, ancaman kekerasan fisik dan seksual.
(Ref:https://tirto.id/apa-itu-kbgo-penyebab-contoh-kasus-solusi-untuk-mengatasinya-glLs)
Berteologi Aksi-Praksis
- Menyadari adanya masalah dan menjadi tanggung jawab bersama
Hal utama yang perlu kita sadari bahwa kasus KBGO itu nyata.
Kita tidak bisa menutup mata atau bersikap tidak peduli. Mungkin saja sebagian dari kita bersikap cuek karena mereka tidak mengalaminya langsung atau para penyintas bukan berasal dari keluarga mereka.
Saya tidak sependapat dengan komentar tersebut. Apakah kita rela membiarkan kasus KBGO terus terjadi pada anak-anak, perempuan dan mereka yang rentan seiring bertambahnya jumlah korban?
Di mana hati nurani kita? Lalu, bagaimana nantinya masa depan generasi muda?
Bagi saya, kasus KBGO adalah tanggungjawab bersama; saya, Gereja-gereja lokal, gerakan awam kerakyatan, dan masyarakat.
Mengapa demikian?
Dengan mengacu kepada ajaran Gereja bahwa secara hakiki semua manusia adalah sama di hadapan Allah. Setiap insan manusia memiliki tugas dan peranannya seturut dengan kapasitas dan keunikannya.
Entah ia berasal dari suku Batak, Jawa, Sunda, atau bahkan Flores sekalipun dengan bentuk keberagaman tubuh dan warna kulit yang berbeda.
Ia, siapa pun orang lain itu, adalah kita.
- Penghayatan Kristus terwujud dalam tindakan
Menghayati Kristus yang hidup bukan hanya sekedar pergi rajin ke gereja, melulu aktif dalam berbagai kegiatan gereja di paroki, atau menggebu-gebu saat berceramah panjang lebar tentang-Nya.
Akan tetapi, menolong sesama yang menderita dan ambil bagian dari rasa penderitaannya merupakan bentuk penghayatan Kristus yang hidup.
Saya terinsipirasi dari Injil Mat 25: 42-43,45.
- Ketika saya menyapa para penyintas KBGO, maka saya menyapa Kristus.
- Ketika saya memperjuangkan hak-hak para penyintas, maka saya sedang memberikan Kristus makanan, minuman dan pakaian yang layak.
- Ketika saya mendampingi rasa trauma para penyintas dan memulihkan rasa percaya dirinya, maka saya sedang mengobati Kristus yang sedang terbaring sakit.
- Ketika saya mengunjung para penyintas yang berada di shelter (semacam rumah singgah), maka saya sedang melawat Kristus.
Singkat kata, para penyintas KBGO adalah perwujudan Kristus yang hidup.
- Menyuarakan kebenaran
Sebagai warga masyarakat yang berada dalam tata hukum negara, maka sudah sewajarnya, saya dan kita semua menyuarakan kebenaran. Hal ini juga sejalan dengan tugas panggilan kita yang sudah menerima pembaptisan Gereja, yakni tugas kenabian. (KGK, art. 785).
Kita, sebagai Gereja, terus mewartakan nilai-nilai kebenaran Allah lewat pengajaran dan perkataan.
Dalam artian, kita tidak boleh takut untuk mengatakan kalau praktik KBGO itu tidak benar, sebagaimana yang sudah saya dan teman saya lakukan di grup WA alumni, kendatipun pada akhirnya kami harus kehilangan relasi pertemanan.
Itu bentuk pengurbanan. Kelihatannya tindakan itu sepele, tetapi mewarnai perjalanan hidup iman saya dan menjadi impuls untuk memberanikan orang lain bersuara manakala terjadi praktik KBGO di sekitarnya.
- Penyuluhan dan Koordinasi Berkelanjutan
Dalam upaya mencegah dan memerangi praktik KBGO, kita perlu memberikan penyuluhan dari mulai tingkat bawah sampai ke tingkat atas.
Ini dimulai dari keluarga, komunitas kecil (pertemanan, grup alumni, rumah formasi pendidikan imamat), tingkat lingkungan-wilayah paroki/tempat tinggal, lembaga-lembaga formal universitas misalnya, tempat pekerjaan dan lain sebagainya.
Penyuluhan dikemas dalam bentuk webinar, grup diskusi, testimoni para penyintas yang siap bersuara dan disampaikan orang-orang yang berkompeten di bidangnya.
Aktivitas penyuluhan bertujuan untuk mengedukasi setiap orang dalam menggunakan dan memanfatkan perangkat media sosial secara bijak dan tepat sekaligus memberikan tips untuk melindungi dan membela diri dari resiko menjadi target KBGO di media sosial/lapangan.
Penyuluhan dari bawah ke atas mesti dikawal secara bersama-sama. Nantinya, kita bisa mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi peluang, hambatan dan tantangan untuk perbaikan sosialisasi selanjutnya.