Home BERITA Mendagri Minta Wali Kota Bogor, Muspida dan GKI Yasmin Duduk Bersama

Mendagri Minta Wali Kota Bogor, Muspida dan GKI Yasmin Duduk Bersama

0

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta pada Wali Kota Bogor Diani Budiarto, Musyawarah Pimpinan Daerah, dan pihak GKI Yasmin untuk duduk bersama dan mencari titik temu terkait persoalan izin pendirian bangunan gereja.

“Cari titik temu yang baik. Persoalan ini jangan dipolitisasi dan dihadap-hadapkan. Masalah GKI Yasmin ini soal izin,” kata Gamawan, di Jakarta, Jumat, yang sekaligus meminta masyarakat untuk melihat masalah ini dengan jernih seperti dikutip Antara.

Mendagri telah bertemu Wali Kota Bogor Diani Budiarto secara khusus di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat pagi, untuk membahas masalah GKI Yasmin.

Menurut Gamawan Mahkamah Agung telah memutuskan mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Namun, sesuai penjelasan yang diberikan Wali Kota Bogor pada Mendagri, belakangan diketahui adanya pemalsuan dukungan masyarakat sebagai salah satu syarat pengajuan IMB.

Adanya pemalsuan dukungan ini yang kemudian mendasari Wali Kota Bogor untuk membekukan izin yang telah dikantongi GKI Yasmin tersebut.

Gamawan mengatakan persoalan terkait GKI Yasmin ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Mendagri pun telah meminta Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan menangani masalah ini, sesuai fungsi gubernur untuk mengawasi dan membina.

“Saya sudah minta Gubernur Jabar untuk turun tangan, mencari bagaimana jalan yang terbaik,” katanya.

Mendagri berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik, melalui dialog dan musyawarah. Kepada Wali Kota Bogor, Gamawan berpesan agar menaati hukum, menjaga stabilitas daerah, berkoordinasi dengan Muspida, dan membuka dialog dengan pihak GKI Yasmin.

Sementara itu sebelumnya, MA pada 9 Desember 2010 telah memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kota Bogor terkait pembekuan IMB GKI Yasmin, Bogor.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan surat pembekuan IMB gereja.

Wali Kota Bogor kemudian menerbitkan surat keputusan untuk melaksanakan perintan MA tersebut, namun memutuskan mencabut IMB karena adanya bukti tentang tindakan pemalsuan tanda tangan warga.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version