“Soal perbedaan pendapat akan dibahas awal 2012 dengan dilakukan pendekatan hukum,” kata Mendagri, di Jakarta, Kamis, yang ditemui setelah menghadiri acara pemberian “Innovative Government Award” 2011 pada pemerintah kabupaten/kota.
Mendagri menuturkan Kemdagri akan selalu memfasilitasi dialog antara jajaran Pemerintah Kota Bogor dengan pihak GKI Yasmin untuk mencapai kesepahaman atau kesepakatan.
Gamawan mengatakan pada pertemuan yang akan dilakukan pada awal 2012 akan dibahas soal perbedaan pendapat yang terjadi dengan menggunakan pendekatan hukum, yakni dengan mendasarkan pada peraturan atau keputusan pengadilan yang ada.
“Kami berharap semua pihak untuk menciptakan iklim yang baik supaya ketenangan terwujud, sehingga menemukan jalan keluar yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, Mahkamah Agung pada 9 Desember 2010 telah memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kota Bogor terkait pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin, Bogor.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan surat pembekuan IMB gereja.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Wali Kota Bogor Diani Budiarto kemudian menerbitkan surat keputusan untuk melaksanakan perintah MA tersebut.
Namun kemudian ditemukan adanya bukti tentang tindakan pemalsuan tanda tangan warga sebagai salah satu syarat pengajuan IMB, sehingga Wali Kota memutuskan untuk mencabut IMB GKI Yasmin.
Pemerintah Kota Bogor kemudian menawarkan untuk merelokasi GKI Yasmin, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak gereja.
Mendagri berharap masalah GKI Yasmin ini dapat diselesaikan dengan baik melalui dialog dan musyawarah. Persoalan terkait GKI Yasmin ini merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Mendagri telah berpesan pada Wali Kota Bogor untuk menaati hukum, menjaga stabilitas daerah, berkoordinasi dengan Muspida, dan membuka dialog dengan pihak GKI Yasmin.