Home EDUKASI Mengenalkan Mahkamah Konstitusi di Lingkungan Pendidikan Katolik

Mengenalkan Mahkamah Konstitusi di Lingkungan Pendidikan Katolik

0

MAHKAMAH Konsitusi (MK) Republik Indonesia akhir Februari lalu punya gawe besar. Lembaga negara pimpinan Prof Dr Mahfud MD ini menggandeng Komisi Pendidikan (Komdik) KWI dan Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK)  untuk menggelar hajatan ilmiah berlabel “Temuwicara Sosialisasi MK”.

Acara yang digelar di sebuah hotel di kawasan Segitiga Senen, Jakarta Pusat, ini ternyata mendapat sambutan meriah dari kalangan praktisi pendidikan katolik se Indonesia. Selain menggandeng bekerjasama dengan APTIK dan Komdik KWI, hajatan ilmiah selama 2 malam tiga hari itu juga mengajak para pengurus teras lembaga-lembaga katolik lain yang bertalian dengan pendidikan.

Di antaranya beberapa perkumpulan lembaga pendidikan katolik, Yayasan Bhumiksara, jajaran Sekretariat Jenderal Konferensi Waligereja Indonesia, sejumlah rektor perguruan tinggi katolik, dan pejabat teras yayasan-yayasan pendidikan katolik se Indonesia.

181 peserta

Tak tanggung-tanggung, ternyata hajatan ilmiah itu sangat direspon positif oleh lembaga-lembaga pendidikan tinggi se-Indonesia. Tak kurang, ada 181 peserta datang dari beberapa penjuru tanahair. Dari jumlah 180 peserta itu, tercatat ada sebanyak 50 pastur, 26 suster biarawati, 5 bruder, 100 awam.

 

Dari KWI, ikut datang Direktur Kantor KWI/Sekretaris Eksekutif KWI Romo Edy Purwanto Pr, Sekretaris Komisi Pendidikan KWI Djoko Dwihatmono, Sekretaris Komisi Kerawam KWI Romo Guido Suprapto Pr, dan para anggota Komdik dari 37 keuskupan se Indonesia.

Ikut hadir pula Ketua APTIK R. Djokopranoto, sejumlah pengurus dan pendidik mewakili  PAPKI (Perhimpunan Akademi dan Politeknik Katolik), MNPK (Majelis Nasional Pendidikan Katolik), IIPK (Ikatan Insan Pendidikan Katolik), ASJI (Asosiasi Sekolah Jesuit Indonesia), dan sejumlah pembaca setia bulletin Educare terbitan Komdik KWI.

Romo Karolus Jande Pr mewakili MNPK, Suster Dwina CB mewakili PAPKI, sementara Romo Heru Hendarto SJ dan Romo Markus Wanandi SJ datang mewakili ASJI dan Yayasan Strada.

Datang mewakili Yayasan Bhumiksara adalah Michael Utama Purnama (Ketua Pengawas), Eddie Cahyono Putro (Ketua Pengurus).

Perlunya APTIK merespon

Dalam sambutannya, Djokopranoto selaku Ketua APTIK mengatakan, inisiatif sosialisasi MK itu perlu disambut gembira dan direspon positif oleh lembaga-lembaga pendidikan katolik dan yayasan yang terkait. Djoko lalu mengatakan ada setidaknya tiga alasan penting mengapa perlu berpartisipasi di acara ini.

Pertama, aneka topik yang dibahas dalam sesi 3 hari bersama jajaran MK itu memuat hal-hal penting yang selayaknya diketahui oleh jajaran lembaga pendidikan katolik. Terutama, kata Djoko, upaya MK untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, sambung Djoko, APTIK punya “sejarah penting” berkaitan dengan MK yakni ketika berhasil melakukan gugatan uji materiil UUBHP (Undang-undang Badan Hukum Pendidikan) No. 9/Tahun 2009.  Ketika mengawal proses legislasi RUU itu selama 7 tahun –sejak dirancang pemerintah dan kemudian dibahas pemerintah bersama DPR hingga akhirnya terbit sebagai Undang-undang “produk DPR”, APTIK melakukan gugatan uji materiil atas UU Badan Hukum Pendidikan itu.

“Ketika APTIK bersama lembaga pendidikan nasional lain maju melakukan gugatan uji materiil atas UU BHP itu, ternyata hasilnya menggembirakan karena gugatan itu berhasil dimenangkan MK. Hasil keputusan MK itu pun melebihi tuntutan gugatan yang kami ajukan atas beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Alhasil, akhirnya UU BHP itu gugur demi hukum,” papar Djokopranoto.

Ketiga, lanjut Djoko, masih ada potensi di kemudian hari bahwa kalangan pendidikan bisa mengajukan gugatan materiil atas beberapa produk hukum yang dinilai kurang akomodatif. “Nah, karena itu perlulah kita mengetahui apa dan bagaimana sepak terjang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini,” kata Djoko.

Ceramah informatif

Hajatan ilmiah kerjasama kepanitiaan bersama MK-APTIK itu dibuka resmi oleh Ketua MK Republik Indonesia Prof Dr. Mahfud MD. Kemudian, acara  berlanjut dengan sesi ceramah utama oleh mantan Menteri Pertahanan RI era pemerintahan (alm) Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Ceramah berikutnya diisi oleh Prof Dr. Achmad Sodiki SH tentangMahkamah Konstitusi, Penegakkan Hukum Progresif dan Keadilan Substantif”. Berikutnya, Prof Dr Maria Farida Indrati SH bicara tentang “Mahkamah Konstitusi dan Kewenangan Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD 1945”.

Sesi berikutnya diisi oleh Patrialis Akbar SH –mantan Menkumham—tentang “Perubahan UUD 1945 dan Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Perubahan UUD 1945”. Berikutnya Hakim Konstitusi Dr Muhammad Alim SH bicara tentang “Mahkamah Konstitusi dan Kewenangan Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan Kewenangan Memutus Pembubaran Partai Politik”.

Sesi berikutnya diisi oleh Hakim Konstitusi Dr HM Akil Mochtar SH tentang “Mahkamah Konstitusi dan Kewenangan Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)” dan kemudian berlanjut dengan tema “Negara Hukum Pancasila dan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara” oleh Hakim Konstitusi Dr Harjono SH.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version