Home BERITA Pastor cs Positif Covid-19, Gereja St. Paskalis Paroki Cempaka Putih Stop Misa...

Pastor cs Positif Covid-19, Gereja St. Paskalis Paroki Cempaka Putih Stop Misa Luring

18
Ilustrasi: Gereja Santo Paskalis Paroki Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Ist)

KABAR buruk karena terkait pandemi Covid-19. Coronavirus telah menjangkiti para Saudara Fransiskan di Gereja Santo Paskalis Paroki Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sejumlah Saudara OFM dan lainnya sudah positif kena Covid-19. Kini, Dewan Pastoral Paroki memutuskan seluruh pelayanan luring -termasuk misa- di gereja paroki dihentikan sementara.

18 COMMENTS

  1. Luar biasa redaksi sesawi.net membuat berita tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

    Mohon berita ini di-tack down krn tidak seizin pihak gereja

  2. Maaf postingan ini apakah sdh mendapatkan ijin dari pengurus gereja paskalis belum ya? ini adalah isu sensitif hendaknya informasi-informasi seperti ini kalau mau diberitakan di media lain selain media yang bersangkutan’ perlu mendapat ijin dari pengurus gereja yang bersangkutan.

  3. Halo, sebagai penulis artikel ini, kalo boleh tau dapet surat edaran itu darimana? Karena sepertinya surat edaran itu bukan ditujukan untuk khalayak umum, hanya umat Paskalis aja, kenapa sampe suratnya sendiri anda publish sebagai konsumsi umum? Mohon penjelasan. Terima kasih.

      • Kepentingan yg lebih luas apanya bos???? Ini JELAS CUMA UNTUK UMAT PASKALIS, kepentingan luas apanya?? Udah ijin belon utk posting surat internal gereja ini. Kalo kamu punya surat yg sifatnya pribadi dan di publikasi apa mau, toh iyu juga valid.

        • Saya punya tiga keluarga semua ber KTP Paroki Paskalis Pak Lukas. Jadi, kami menerima informasi itu dan sah sah pula sebagai informasi baik dan valid kami pasang di media sosial kami masing-masing. Jangan ikuti cara pikir dengan perspektif kekuasaan. Sepanjang informasi itu benar dan valid dan kepentingan publik yang lebih luas, maka kami posting sebagai berita. Kepentingan publik yang lebih luas artinya jangan sampai persebaran covid-19 menjangkau wilayah permukiman lebih luas lagi. Jadi informasi itu sebagai pengumuman agar untuk sementara waktu umat jangan datang ke halaman gereja dslb. Coba pikir dengan perspektif yang lebih luas dan “netral”, bagaimana Anda bisa menjangkau seluruh umat sebanyak 12 ribu orang kalau Anda hanya kirim berita itu kepada anggota DP atau pasang di website paroki. Tak ada orang mau tengok website yang sifatnya profil organisasi. Yang kini dilihat adalah medsos dan portal berita. Demikian kami sampaikan.

          • Justru cara berpikir anda yang sangat sempit dan penuh perspektif kekuasaan bos, hanya karena anda penulis dari sesawi net ini maka anda merasa berhak memposting info internal suatu paroki tanpa ada kordinasi apapun. Pertama jelas itu utk umat Paskalis, ga ada kepentingannya sama sekali memposting sampe ke sesawi net kaya gini. Lebih banyak orang lain yg liat ketimbang orang Paskalis bos….heheheh..masa soal target audience kaya gini aja ga tau sih? Lalu anda pikir engagement sesawi net thd umat Paskalis lebih gede gitu ketimbang website paroki medsos paroki dan digital channel dari paroki???? Orang liat portal hari gini juga bukan portal rohani keles bos, engagement lo aja ga seberapa hahahahahaha. Oiya kalo anda coba pikirkan kata2 anda sendiri, “coba pikir dengan perspektif lebih luas dan NETRAL” saya rasa anda terlalu sempit berfikir sehingga ngga mikirin nama2 orang yg sakit itupun terbaca orang2 yg ga berkepentingan. Orang sakit itu punya privasi bos, ga semua orang mau diketahui kalo dia sakit. Dan anda yg merasa berpikiran luas dan netral memposting surat pemberitahuan dengan nama2 orang sakit itu…dimana netralnya? Dimana luasnya pemikiran??? Semata2 cuma utk konten, ini media Katolik bukan sih

          • Apa bedanya Pak, informasi itu disebarkan ke seluruh umat Paskalis di mana pun berada. Mereka bisa membaca di medsos dan juga Sesawi.Net. Begitu informasi itu disebarkan di medsos seperti yang Bapak lakukan, maka rembesan informasi itu tidak bisa dibendung lagi. Lalu, argumen bahwa orang sakit itu butuh privasi. Pertanyaannya, jadi kenapa Bapak merilis informasi itu ke publik.

  4. Justru kami membantu diseminasi pengumuman DP itu untuk menjangkau semakin banyak umat. Justru pengumuman itu “positif” sebagai langkah preventif agar meminimalisir jumlah orang terpapar covid.

    Mestinya cara berpikirnya begini ya Pak.

  5. Di satu sisi , berita ini maksudnya baik agar umat berhati hati di masa pandemi covid . Namun di sisi lain pihak Gereja sepertinya tidak terima menilai surat ini karena hanya ditujukan utk umat bukan umum. Msh ada paradigma di antra kita bhw terkena covid itu seperti aib padahal informasi dibutuhkan.

  6. Di sisi lain, berita ini maksudnya baik agar umat berhati2 di masa pandemi dg varian baru. Tapi di sisi lain pihak gereja nampaknya tidak terima. Masih ada paradigma bhw terkena covid itu sebuah aib dan jangan disebarluaskan.

  7. Di satu sisi berita ini maksudnya baik, agar umat berhati hati di masa pandemi terutama dg varian baru ini. Di sisi lain nampaknya pihak dewan dan Gereja setempat tidak nyaman hal ini disebarluaskan. Memang msh banyak diantara kita masih beranggapan bhw terkena covid seperti terkena aib. Semoga saja anggapan saya salah.

  8. Di sisi lain, berita ini maksudnya baik agar umat berhati2 di masa pandemi dg varian baru. Tapi di sisi lain pihak gereja nampaknya tidak terima. Masih ada paradigma bhw terkena covid itu sebuah aib dan jangan disebarluaskan.

  9. Tindakan Dewan Paroki gereja Santo Paskalis dengan serta merta secara terbuka mengumumkan pemberhentian misa luring patut dipuji karena memenuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat.

    Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu diatur agar badan publik menginformasikan jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit dan pencegahannya.

    Gereja kita tahu menerima kolekte atau sumbangan dari masyatakat, jadi sesuai Pasal 1 angka 3 UU KIP
    masuk Badan Publik ya.

    Nah tindakan Dewan Paroki St Paskalis dengan mengumumkan secara resmi dan terbuka ini patut dipuji karena memenuhi amanat UU KIP yaitu menyampaikan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta atau spontan pada saat itu juga oleh badan publik, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

    Kondisi keterjangkitan Covid ini sifatnya harus segera disampaikan. Dan itu sudah disampaikan Dewan Paroki dengan sangat baik. Ini harus jadi contoh bagi Paroki-Paroki lain

    Bahwa media memuat informasi yang beredar melalui WAG, ini adalah sah sesuai UU No 40 tahun 1999. Memang tugas pers.

    Ada baiknya Dewan Paroki lebih terbuka dan memahami tugas dan fungsi pers. Karena menghalangi pers menjalankan tugas masuk delik itu

    Salam

    Algooth Putranto

  10. Ga bisa di reply tanggapan terakhir dari redaksi, maka saya tulis disini. Ketika anda tanya kenapa informasi itu dirilis ke publik. Maka seharusnya anda tau publik yg mana yg dimaksud dalam surat itu. Dan kami sebenernya ga menghalangi anda membuat konten ttg gereja kami asal ada kordinasi, ada konfirmasi seperti yg selama ini dilakukan oleh banyak channel berita pada kami. Tapi yaudahlah ya, saya jg males berargumentasi terus dan anda pun sepertinya ga akan merespon baik, namun dari sini kami paham akan kualitas portal ini. Terima kasih ya sudah menanggapi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version