Home KITAB SUCI & RENUNGAN HARIAN Renungan Harian Pelita Hati: 15.08.2024 – Tak Berbatas Pengampunan-Nya. Kita Bagaimana?

Pelita Hati: 15.08.2024 – Tak Berbatas Pengampunan-Nya. Kita Bagaimana?

0

Sahabat pelita hati,

SALAM seroja, sehat rohani-jasmani. Berkah Dalem.

Ajaran Tuhan memang dinilai tidak mengikuti garis kebijakan atau keutamaan yang digariskan dalam taurat atau hukum Yahudi. Karenanya Ia dinilai tak menghargai hukum taurat dan adat Yahudi. 

Bayangkan, hukum Yahudi mengajarkan “gigi ganti gigi, mata ganti mata.” Yesus justru mengajarkan tentang kasih dan jangan membalas dendam.  Bahkan dengan amat frontal Tuhan menyerukan, “Jika kamu  ditampar pipi kananmu berikanlah juga pipi kirimu.” 

Kini Yesus pun mengajarkan hal baru tentang pengampunan. Pertanyaan Petrus,  “berapa kali harus mengampuni,” menjadi pintu masuk untuk  mengajarkan tentang pengampunan. Bagi Petrus, mengampuni sebanyak tujuh kali sudah jauh melampaui adat dan hukum Yahudi. Namun Yesus menegaskan  bahwa “kamu harus mengampuni hingga tujuh puluh kali tujuh kali.” Pengampunan yang tak terbatas dan tak terhitung.

Sahabat terkasih,

Harus kita akui ajaran dan perintah Yesus ini tak begitu saja mudah dilaksanakan. Tak semudah membalikkan telapak tangan. Namun inilah ajaran pengampunan yang hakiki. Kasih dan pengampunan harus menjadi jiwa dan pengarah hati. 

Apakah kita masih senang menyimpan dendam? Apakah kita belum bisa memaafkan orang yang datang dengan segala penyesalan? Mari kita memohon kepada Tuhan agar diberi kekuatan untuk memaafkannya. Sekali lagi, ini tidaklah mudah bahkan cenderung berat. Tetapi inilah ajaran dan perintah Tuhan. Tetap semangat dan berkah Dalem.

Ini dia si jali-jali,
lagunya enak merdu sekali.
Mengampuni tak hanya sampai tujuh kali,
melainkan tujuh puluh kali tujuh kali.

dari Banyutemumpang, Sawangan, Magelang,

Berkah DalemSt. Istata Raharjo,Pr

Kredit foto: Ilustrasi (Ist)

————————————————————————————

Bacaan:

Yeh 12:1-12

Matius 18:21-19:1 

Kemudian datanglah Petrus dan berkata kepada Yesus: “Tuhan, sampai berapa kali aku harus mengampuni saudaraku jika ia berbuat dosa terhadap aku? Sampai tujuh kali?” Yesus berkata kepadanya: “Bukan! Aku berkata kepadamu: Bukan sampai tujuh kali, melainkan sampai tujuh puluh kali tujuh kali. Sebab hal Kerajaan Sorga seumpama seorang raja yang hendak mengadakan perhitungan dengan hamba-hambanya. Setelah ia mulai mengadakan perhitungan itu, dihadapkanlah kepadanya seorang yang berhutang sepuluh ribu talenta. Tetapi karena orang itu tidak mampu melunaskan hutangnya, raja itu memerintahkan supaya ia dijual beserta anak isterinya dan segala miliknya untuk pembayar hutangnya. Maka sujudlah hamba itu menyembah dia, katanya: Sabarlah dahulu, segala hutangku akan kulunaskan. Lalu tergeraklah hati raja itu oleh belas kasihan akan hamba itu, sehingga ia membebaskannya dan menghapuskan hutangnya. Tetapi ketika hamba itu keluar, ia bertemu dengan seorang hamba lain yang berhutang seratus dinar kepadanya. Ia menangkap dan mencekik kawannya itu, katanya: Bayar hutangmu! Maka sujudlah kawannya itu dan memohon kepadanya: Sabarlah dahulu, hutangku itu akan kulunaskan. Tetapi ia menolak dan menyerahkan kawannya itu ke dalam penjara sampai dilunaskannya hutangnya. Melihat itu kawan-kawannya yang lain sangat sedih lalu menyampaikan segala yang terjadi kepada tuan mereka. Raja itu menyuruh memanggil orang itu dan berkata kepadanya: Hai hamba yang jahat, seluruh hutangmu telah kuhapuskan karena engkau memohonkannya kepadaku. Bukankah engkau pun harus mengasihani kawanmu seperti aku telah mengasihani engkau? Maka marahlah tuannya itu dan menyerahkannya kepada algojo-algojo, sampai ia melunaskan seluruh hutangnya. Maka Bapa-Ku yang di sorga akan berbuat demikian juga terhadap kamu, apabila kamu masing-masing tidak mengampuni saudaramu dengan segenap hatimu.” Setelah Yesus selesai dengan pengajaran-Nya itu, berangkatlah Ia dari Galilea dan tiba di daerah Yudea yang di seberang sungai Yordan. (Mat.18:21-22; 19:1)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version