Home BERITA Pemda Rokan Hulu Cabut IMB Gereja Santo Ignatius Pasir Pangarayan (2)

Pemda Rokan Hulu Cabut IMB Gereja Santo Ignatius Pasir Pangarayan (2)

0

KARENA itu, dengan berpegang pada terpenuhinya segala persyaratan dan dikantonginya Surat Izin Pelaksanan (IMB), Panitia Pembangunan akhirnya melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja pada tanggal 19 Desember 2010. 

“Acara peletakan batu pertama itu juga dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yakni Kepala Dinas Sosial  yang terhormat Bapak H. Tarmizi, Ssos,” kata Romo Kus Aliandu Pr. 

Karena nyatanya dalam kurun waktu enam bulan projek pembangunan gedung gereja itu belum selesai maka sesuai prosedur baku yang berlaku Panitia Pembangunan mengajukan permohonan Perpanjangan Izin Pelaksanaan Pembangunan Gereja Paroki Santo Ignatius Pasir Pangarayan tanggal 06 Agustus 2011.

Mencabut IMB yang sudah ada

Namun, melalui suratnya Nomor : 600/TRCK-UM/07a, tertanggal 5 Januari 2012, perihal Pemberhentian Pembangunan Gereja Katholik Paroki Santo Ignatius Pasir Pangarayan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu malah menyampaikan kepada Panitia Pembangunan Gereja Santo Ignatius Pasir Pangarayan hal yang mengejutkan. 

Berita itu adalah penyampaian bahwa perpanjangan Izin Pelaksanaan pembangunan tidak dapat diberikan dan kepada Panitia Pembangunan.  Panitia juga  diberitahukan agar segera menghentikan pembangunan gereja. 

Beberapa alasan

Sejumlah alasan dikemukakan sebagai dasar penghentian projek pembangunan gereja yang tengah berlangsung. 

1)  Lokasi pembangunan gereja disebutkan sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Rokan Hulu untuk sebuah kawasan pusat penelitian dan pengembangan pertanian. Ini  sesuai Surat Kementerian Pekerjaan Umum No. : HK.01-03-Er/24 tanggal 5 Januari 2012 tentang persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Rokan Hulu 2011-2031. 

2) Adanya beberapa suara keberatan dari beberapa kelompok agama dengan dalih bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen dalam pengajukan persyaratan pendirian rumah ibadat Gereja Katholik Paroki Santo Ignatius Pasir Pangarayan. 

3) Dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi lokasi baru pembangunan gereja. 

Dihentikan Satpol PP

Akhirnya, satuan Polisi Pamong Praja Kab. Rokan Hulu, dalam Surat Edaran Nomor : 300/Satpol-PP/I/2012/252, tertanggal 12 Januari 2012, menyatakan bahwa kegiatan pelaksanaan pembangunan yang masih terus dilakukan itu merupakan “Perbuatan Melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu”, dan meminta Panitia Pembangunan untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan gereja. 

Dalam surat Nomor : 15/PPGK/I/2012, tertanggal 20 Januari 2012, Panitia Pembangunan menjawabi surat Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Rokan Hulu dan menyampaikan bahwa Panitia tidak dapat menerima penyampaian  pemberhentian pembangunan gereja karena alasan-alasan yang dikemukakan tidaklah mendasar. 

Argumen Gereja

Berbagai dasar argumentasi yang disampaikan Gereja c.q. Panitia Pembangunan menyebutkan beberapa hal sebagai berikut: 

1) Pembangunan gereja sudah dimulai sejak tahun 2010, sehingga sangat tidak beralasan dikaitkan dengan Surat Kementerian PekerjaanUmum tahun 2012 tentang RTRW Kab. Rokan Hulu 2011-2031; 

2) Pemerintah c.q. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya sudah mengeluarkan izin pelaksanaan pembangunan berdasarkan telaah telah terpenuhinya segala persyaratan dan ada klausul yang menegaskan bahwa tambahan waktu dapat diminta bila pekerjaan belumlah selesai dalam jangka waktu yang diberikan.

 “Maka, sejalan dengan itu, Panitia menegaskan bahwa kegiatan pelaksanaan pembangunan tetap akan dilanjutkan,” kata Romo Kus Aliandu Pr. 

3)  Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu memfasilitasi pertemuan dengan Panitia Pembangunan dan meminta agar Panitia Pembangunan menghentikan kegiatan pelaksanaan pembangunan gereja serta mengikuti saran Pemerintah untuk berpindah ke lokasi baru yang akan difasilitasi oleh Pemerintah. Juga disarankan agar Panitia Pembangunan menempuh jalur PTUN.

 “Tetapi Panitia Pembangunan tetap pada pendirian untuk terus melanjutkan pembangunan gereja,” kata Romo Kus. 

Blokade akses

Namun pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012, ternyata Satuan Polisi Pamong Praja malah menutup jalan masuk gereja yang sedang dibangun dan memasang papan larangan untuk masuk sesuai pasal 551 KUHP. “Sehari setelah kejadian itu, Panitia Pembangunan melaporkan kasus penutupan akses masuk ke Gereja Santo Ignatius itu ke Polda Riau,” terang Romo Kus Aliandu Pr. (Selesai)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version