PENGADILAN di Melbourne, Australia, merilis keputusannya yang menolak upaya banding Kardinal George Pell (78). Karenanya, mantan Bendahara Vatikan dan sebelumnya Uskup Agung Keuskupan Metropolit Melbourne di Australia ini akan tetap mendekam di penjara.
Kardinal Pell telah dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual yang pernah dia lakukan kepada dua remaja berumur 13 tahun kurun waktu tahun 1990-an.
Pada bulan Maret 2019 lalu, pengadilan di Melbourne telah memutuskan perkaranya dan menyatakan Kardinal Pell bersalah. Karenanya, Kardinal Pell harus mendekam di penjara selama enam tahun sebagaimana termaktub dalam putusan tetap pengadilan di Melbourne.
Pengacara membantah tuduhan
Dalam proses peradilan yang berlangsung dalam sorotan perhatian internasional, pengacara Kardinal Pell menyebutkan antara lain tuduhan tersebut tidak berdasar.
Bagaimana mungkin Kardinal yang waktu itu masih mengenakan kasula –usai Misa Mingguan—bisa melakukan tindakan asusila terhadap dua anggota koor yang baru saja mendampinginya dalam Perayaan Ekaristi dalam kelompok paduan suara?
Namun pembelaan tersebut ternyata dikesampingkan hakim. Sekalipun bahkan pengacara Kardinal menyampaikan keberatan atas tuduhan jaksa penuntut dengan argumen bahwa tidak ada saksi mata yang sejatinya ikut menyaksikan dugaan pelecehan tersebut di Sankristi.
Tidak bisa disangkal lagi, tekanan internasional sangat mungkin telah mempengaruhi keputusan hakim tersebut. Terlebih sejak kasus-kasus pelecehan seksual oleh para kaum berjubah yang sudah puluhan tahun terjadi mulai dikuak ke publik oleh para “korban”. Entah apa pun alasannya.
Menurut pengacara, peradilan yang memproses perkara hukum Kardinal Pell ini secara sosial telah berdampak pada “terbelahnya” Umat Katolik di Australia. Satu pihak menyatakan tak mungkin Kardinal yang terhormat itu pernah melakukan perbuatan tercela. Sementara, pihak lain memiliki keyakinan, bagaimana pun juga Kardinal “tetaplah manusia”.
Hakim Ketua Anne Ferguson mengumumkan hasil penolakan banding, Rabu tanggal 21 Agustus 2019 hari ini.
Proses deliberasi antara tiga hakim pemutus perkara sudah berlangsung selama bulan-bulan lalu di mana sempat terjadi perbedaan pendapat di antara ketiga hakim.
Dalam sidang di bulan Desember 2018 lalu, Kardinal Pell dinyatakan bersalah oleh 12 orang “hakim” yang hampir semuanya datang dari kelompok pendukung anti Kardinal. Termasuk di antara mereka adalah seorang saksi berumur 30 tahun yang mengaku pernah menjadi “korban”, namun pengadilan Australia tidak pernah berhasil membuktikannya sebagai korban
Salah satu korban lainnya telah meninggal dunia dan selama ini juga tidak pernah berkisah bahwa sekali waktu pernah “dikerjain” Kardinal.
Menurut pengakuannya yang direkam dalam sebuah video dan kemudian dipertontonkan dalam sidang tertutup dan hanya dihadiri para pengacara dan para hakim, saksi anonim itu mengatakan bersama teman yang telah meninggal itu, dirinya telah “mabuk” lantaran kebanyakan minum anggur misa saat masih berada di Sankristi.
Kardinal Pell memergoki mereka yang saat itu berumur 13 tahun dan kemudian mengeluarkan ancaman dengan kalimat “Kalian akan mendapat masalah”.
Barulah kemudian, Kardinal melakukan hal tercela dengan sengaja melontarkan ancaman sebelumnya agar kedua anak itu tidak protes atas perbuatannya.
Sumber: CNN International.