Kristianitas harus up to date, jika ia ingin memiliki masa depan. Demikian pun sekarang ini, sekali lagi Gereja perlu memiliki kekuatan dinamisnya untuk membentuk masa depannya, sama seperti ketika Paus Johanes XXIII memanggil Konsili Vatikan II, tanpa menunjukkan adanya suatu masalah atau program spesifik. Konsili itu sungguh merupakan peristiwa terbesar dan serentak tersulit yang dihadapi oleh para Bapa Konsili.
Tanpa disangka, perjumpaan Gereja dengan tema mendasar zaman modern ini tidak terjadi di dalam dokumen Gaudium et Spes, sebuah Konstitusi Pastoral terbesar tentang Gereja di dalam dunia modern, melainkan terdapat di dalam dua dokumen yang lebih kecil, yang relevansi dan kepentingannya baru pelan-pelan disadari kemudian pada saat dokumen Konsili Vatikan II itu disosialisasikan dan direnungkan.
Dua dokumen penting
- Yang pertama adalah Dignitatis Humanae, Pernyataan tentang Kebebasan Beragama, yang ketika itu diusulkan secara mendesak dan dibuatkan draftnya oleh para uskup Amerika (Teolog Amerika Pastor John Courtney Murray SJ ada di belakang layar pengusulan tema kebebasan beragama ini). Dengan perkembangan pemikiran filosofis dan cara memahami negara modern, doktrin toleransi seperti diajarkan oleh Pius XII dirasa tidak tepat lagi. Yang dipertaruhkan adalah kebebasan untuk memilih dan mempraktekkan iman dan kebebasan untuk mengubah keyakinan iman, sebagai hak asasi manusia.
Sejatinya landasan konsep itu bukanlah asing bagi Gereja, yang telah menegaskan bahwa negara tidak berhak menentukan kebenaran mana dan cara mana yang harus diikuti bila menyangkut agama. Iman kristiani menuntut kebebasan beragama dalam hal berkeyakinan dan dalam hal mempraktekkannya, tanpa melanggar hukum negara yang menjadi hak negara. Orang kristiani berdoa untuk kaisar, tetapi bukan kepada kaisar. Dalam arti ini, dapat dikatakan bahwa Gereja sejak berdirinya telah membawa prinsip kebebasan beragama di dalam dunia ini. Namun penafsiran terhadap hak kebebasan beragama ini dalam konteks pemikiran modern bukanlah gampang; karena kebebasan beragama versi modern itu mengandaikan bahwa hal kebenaran iman tidak bisa diketahui oleh manusia, sehingga agama dikembalikan ke dalam ranah pribadi saja.
Kiranya sudah menjadi Penyelenggaraan Ilahi bahwa 13 tahun setelah penutupan konsili itu, seorang Paus (Yohanes Paulus II) datang dari negara dimana kebebasan beragama diberangus oleh Marxisme, yakni oleh salah satu bentuk pemikiran modern tentang negara. Paus telah hadir dari situasi negara Komunis Eropa Timur yang sangat mirip dengan masa Gereja Perdana pada zaman Kekaisaran Romawi, sehingga perasaan perlunya kebebasan beragama, khususnya kebebasan untuk mempraktikkan iman, sekali lagi menjadi begitu nyata.
- Dokumen kedua adalah Nostra Aetate, yaitu Pernyataan tentang hubungan antara Gereja dengan agama-agama non-Kristiani. Pada mulanya ada keinginan untuk membuat draft deklarasi tentang hubungan antara Gereja dengan Yudaisme; teks tersebut dirasa sangat penting setelah dunia menyaksikan horor dari Shoah, pembunuhan massal orang Yahudi oleh orang-orang Kristen Nazi Jerman. Para Bapa Konsili dari Dunia Arab tidak melawan draft itu, namun mereka mengusulkan jika ada keinginan untuk berbicara tentang Yudaisme, maka sebaiknya disampaikan pula sesuatu tetang Islam. Dan betapa benarnya mereka itu, kita yang dari dunia Eropa Barat hanya perlahan-lahan memahaminya. Dan akhirnya, niat itu pun terus berkembang sampai pada sapaan kepada dua agama besar lainnya, Hinduisme dan Buddisme, bahkan kemudian menyangkut semua agama dan kepercayaan.
Kemudian tentu saja secara logis dan alamiah muncul keinginan perlunya membuat dialog dan kerjasama dengan agama-agama yang memiliki nilai-nilai spiritual, moral dan socio-kultural masing-masing yang harus dihormati, dilindungi dan didukung.
Dalam sebuah dokumen yang tepat dan padat itu, sebuah tema telah dibuka yang relevansi dan pentingnya belum terlihat jelas saat itu. Tugas dan usaha yang masih menanti kita ialah untuk membedakan, menjelaskan dan memahami teks konsili tersebut agar lebih terang dan nampak jelas. Dalam proses sosialisasi dokumen konsili tersebut, mulai nampak kelemahan dan hal-hal yang tidak dikatakan dalam teks yang bagus itu. Misalnya dokumen berbicara tentang agama dilihat dalam segi positifnya saja; tidak dibahas tentang bentuk-bentuk agama yang sakit atau diselewengkan yang, dari segi historis dan teologis, adalah sangat penting.
Dengan alasan itu, iman kristiani dari permulaannya, bersikap sangat kritis terhadap agama, baik secara internal maupun eksternal. Jika pada permulaan konsili yang dominan adalah para uskup dari Eropa dengan para teolog mereka, maka selama berlangsungnya sesi-sesi konsili, wawasan para Bapa Konsili semakin diperluas. Para uskup melihat diri mereka sendiri dimasukkan ke dalam Sekolah Roh Kudus dan belajar untuk saling bekerjasama, dan serentak mereka sebagai hamba-hamba Firman Allah yang hidup dan berkerja melalui iman.
Para Bapa Konsili tidak bermaksud dan tidak mampu juga untuk menciptakan suatu Gereja baru. Mereka tidak memiliki kuasa atau mandat untuk melakukan hal itu. Mereka sebagai para bapa konsili hanya memiliki kuasa berupa hak voting untuk ikut mengambil keputusan, katakanlah, atas dasar Sakramen dan di dalam Gereja sebagai Sakramen. Atas dasar itu, maka mereka tidak memiliki kuasa untuk menciptakan suatu bentuk Gereja baru, melainkan terlebih untuk memahami Gereja itu secara lebih baik dan lebih mendalam atas cara yang diperbarui. Itulah sebabnya suatu hermeneutika pemutusan adalah tidak masuk akal dan bertentangan dengan semangat dan kehendak para bapa Konsili.
Sumber: The Tablet, 10 November 2012
Semoga Allah dan Bapa semua orang menganugerahkan, supaya keluarga manusia, berkat usaha yang tekun untuk menegakkan kebebasan beragama dalam masyarakat, karena rahmat Kristus dan kekuatan Roh Kudus dihantar kepada “kebebasan kemuliaan putera-puteri Allah” (Rom 8:21) yang amat luhur dan kekal.