Home BERITA Sabtu, 5 September 2020: Jiwa Hukum adalah Kasih

Sabtu, 5 September 2020: Jiwa Hukum adalah Kasih

0
Ilustrasi: Kasihilah Tuhanmu dan Kasihilah Sesamamu by ist


Sabtu Imam

1Kor 4:6b-15 dan Luk 6:1-5

Hukum dan peraturan diperlukan dalam hidup manusia untuk menegaskan hal-hal minimal yang perlu diindahkan. Hukum dan peraturan hendaknya melayani manusia dan kemanusiaan.

Hukum dan peraturan semestinya tidak menghambat manusia berjumpa dengan Tuhan dan sesamanya dalam semangat kasih. Hukum hanyalah alat untuk membantu manusia dalam kehidupan bersama maupun dalam membangun relasi dengan Tuhan.

Bagi orang Kristen, Kristuslah yang terpenting, bukan aturan dan hukum yang menjadi sarana untuk menuju kepada-Nya.

Dalam pertemuan paroki (pleno paroki) banyak aturan kecil ditetapkan, antara lain: misa di rumah, misa arwah, urusan penerimaan sakramen dan keuangan.

Tanpa disadari, aturan-aturan kecil ini justru tidak membantu mendekatkan pastor sebagai gembala dengan umatnya, juga membantu umat mendekatkan diri dengan Tuhan.

Karena, bukan hal-hal pokok yang diurus, melainkan hal-hal remeh temeh, misalnya soal melunaskan iuran dan kewajiban keuangan lainnya sebelum penerimaan sakramen.

Contoh, di paroki saya dulu, misa pemakaman hanya untuk anggota keluarga dari seorang imam atau biarawan-biarawati. Kemudian kami ubah, semua umat yang meninggal diantar ke pemakaman dengan Perayaan Ekaristi di gereja. San ada misa pemberkatan jenazah di rumah.

Pengurus KBG memberikan rekomendasi dengan catatan terkait keuangan, tapi yang menentukan adalah pastor.

Semua umat mesti mendapat pelayanan yang sama, tanpa pembedaan.

Roh dan jiwa dari aturan dan hukum adalah kasih. Karena itu, sekali lagi hukum dan aturan harus melayani manusia dan kemanusiaan, bukan manusia untuk hukum.

Mari kita menghayati hukum dan peraturan secara benar, yakni menjadi sarana kasih yang membantu sesama untuk berelasi dengan Tuhan dan sesama dalam kasih sejati.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version