Home BERITA Sekolah Yayasan Kanisius Solo: Protokol Perlindungan dan Sekolah Ramah Anak

Sekolah Yayasan Kanisius Solo: Protokol Perlindungan dan Sekolah Ramah Anak

0
Menerapkan protokol perlindungan anak di sekolah dan cara Yayasan Kanisius Cabang Surakarta terapkan konsep Sekolah Ramah Anak. (FX Juli Pramana)

SEKOLAH merupakan rumah kedua setelah rumah tempat tinggal anak. Sekolah merupakan lingkungan yang penting untuk tumbuh berkembang pendidikan dan masa depan. Anak-anak menghabiskan waktu antara 5-7 jam sehari mengikuti pendidikan di sekolah.

Meskipun anak-anak sekarang masih menjalani PJJ atau daring, namun instrumen dan pengkondisian sekolah perlu dilakukan sesuai protokol perlindungan anak.

Artinya, protokol perlindungan anak saat anak melaksanakan pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh tetap menjadi kebutuhan yang perlu diperhatikan sekolah.

Melindungi anak

Perlindungan anak di sekolah diperlukan karena proses pendidikan di Indonesia yang masih menjadikan anak sebagai objek. Guru sering kali berada di pihak yang selalu benar.

Bullying oleh guru pun sering terjadi.

Misalnya berupa pelecehan dan bentuk-bentuk hukuman fisik yang tidak mendidik bagi peserta didik. Selain itu, juga bullying dan kekerasan yang dilakukan teman maupun situasi lain yang menjadikan anak tidak aman dan nyaman berada di sekolah.

Sejalan dengan perlindungan anak, Yayasan Kanisius sebagai lembaga pendidikan Katolik Keuskupan Agung Semarang belum lama ini menerbitkan buku Protokol Perlindungan Anak Yayasan Kanisius.

buku “Protokol Perlindungan Anak” terbitan Yayasan Kanisius.

Tujuan protokol perlindungan anak:

  1. Melindungi dan mencegah anak dari tindakan kekerasan dalam kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain di luar sekolah.
  2. Menyadarkan pendidik dan tenaga kependidikan akan tanggung jawabnya memberikan perlindungan terhadap anak.
  3. Mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan anak di lingkungan sekolah.
  4. Menjaga relasi saling menghormati antar anak, anak dengan pendidik dan/atau tenaga kependidikan, orangtua/wali dan pihak lain yang bekerja sama dengan sekolah.

Mendasarkan pada spiritualitas Petrus Kanisius yang menjadi pijakan Yayasan Kanisius untuk melayani pendididikan, fundamental pendidikan yang sejati adalah mengarahkan dan membantu kemampuan menalar anak-anak agar menuju kebaikan.

Prinsip pendidikan yang lebih baik adalah melibatkan penalaran, memberi teladan hidup, membesarkan hati, mengingatkan di saat-saat yang tepat.

Ini menjadi konteks untuk menjaga dan melindungi anak-anak yang mengenyam pendidikan Kanisius.

Komitmen para guru terapkan protokol perlindungan anak dan konsep Sekolah Ramah Anak. (FX Juli Pramana)

Adaptasi protokol perlindungan anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) mengimplementasikan Pedoman Perlindungan Anak dalam Program Sekolah Ramah Anak (SRA).

Hasil yang diharapkan dengan adanya SRA terwujudnya sekolah yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri dan nyaman. Terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berperspektif hak anak serta meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah.

Komponen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Komitmen tertulis SRA dan kebijakan SRA;
  • Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak dan SRA;
  • Proses belajar yang ramah anak;
  • Sarana prasarana ramah anak;
  • Partisipasi anak;
  • Partisipasi orangtua, lembaga masyarakat, dunia usaha, stakeholder lainnya.

Lalu bagaimana adaptasi Perlindungan Anak Saat Pandemi?

Sekolah dalam mengimplementasikan perlindungan anak mengacu pada Pedoman Perlindungan Anak dengan memperhatikan protokol yang ditetapkan.

Yaitu dengan mengurangi risiko keterpisahan anak dari orangtua, pengasuh atau keluarga; pencegahan dan penanganan anak-anak dari kekerasan, perlakuan salah, stigma, dan diskriminasi; dan tindak lanjut dari layanan asimilasi dan integrasi anak yang berkonflik dengan hukum.

Adaptasi yang lain sekolah harus mengelola dampak akibat pembelajaran jarak-jauh yang harus tetap dalam kendali orangtua dan pendidik sekolah.

Deklarasi konsep Sekolah Ramah Anak. (FX Juli Pramana)

Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Setelah menerima Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak dari Yayasan Kanisius Pusat serta bersinergi dengan dinas terkait TK dan Sekolah Dasar, maka Yayasan Kanisius Cabang Surakarta menindaklanjuti dengan mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak.

Ada 12 sekolah yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surakarta menjadi SRA. Sekolah tersebut:

  • TK Kanisius Cempaka IV.
  • TK Kanisius Imaculata.
  • TK Kanisius Semanggi.
  • TK Kanisius Sangkrah.
  • KB-TK Kanisius Purbayan.
  • SD Kanisius Pucang Sawit.
  • SD Kanisius Sorogenen.
  • SD Kanisius Serengan.
  • SD Kanisius Keprabon 01.
  • SD Kanisius Keprabon 02.
  • SD Kanisius Serengan.
  • SD Kanisius Semanggi.

Berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta, Nomor 421/73 Tahun 2019, Sekolah Ramah anak memiliki kewajiban melindungi. Juga niat untuk:

  • Menjamin keselamatan anak perempuan maupun anak laki-laki. Termasuk anak yang  memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dari gangguan fisik, psikososial dan risiko bencana;
  • Menjamin kesehatan anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus selama berada di sekolah/madrasah;
  • Mengembangkan budaya sekolah/madrasah yang peduli lingkungan dan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa termasuk dalam situasi darurat;
  • Membuka kesempatan belajar bagi setiap anak perempuan dan laki-laki termasuk yang memerlukan  pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  • Menerapkan kurikulum yang sesuai dengan usia, kemampuan dan cara belajar anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus;
  • Melibatkan peran serta keluarga, masyarakat sekitar dan pihak lainnya dalam pengelolaan pendidikan; dan menerapkan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM).

Menurut Kepala SD Kanisius Keprabon 02 Ignatius Sutrisno SPd, setelah mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak, maka selanjutnya sekolah akan melengkapi enam komponen SRA sebagai persyaratan standard operasional SRA.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version