HARI Pekerja Internasional atau Hari Buruh adalah perayaan oleh buruh dan kelas pekerja, yang diinisiasi oleh gerakan buruh internasional, pada setiap May Day (1 Mei). Tanggal 1 Mei tersebut dipilih untuk memperingati protes keras di Haymarket Chicago, USA pada 4 Mei 1886, terkait jam kerja buruh, yaitu tidak boleh melebihi 8 jam sehari.
Bagaimanakah dokter harus bersikap?
Organisasi global para buruh adalah ILO (International Labour Organization) yang didirikan pada tahun 1919 sebagai bagian Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I. Permasalahan dokter juga telah tangani oleh ILO, misalnya rekomendasi no 69 tahun 1944, yaitu ‘Medical Care Recommendation’, yang berisi aturan tentang bukti rahasia, sertifikat medis, pelanggaran moral, dan hak privasi pasien.
Yang baru
Yang terbaru adalah ‘Direct Request of the Convention’ pada 2017, terkait ‘Freedom of career medical officers of the armed forces to leave the service’, yang intinya adalah bahwa dokter militer dan kepolisian diizinkan untuk bekerja sebagai dokter swasta.
Dokter adalah profesi di bidang medis yang sebenarnya dapat bekerja mandiri. Namun demikian, sebagian besar dokter di Indonesia adalah juga seorang pekerja di sebuah fasilitas kesehatan (faskes), baik primer seperti klinik maupun sekunder seperti RS.
Dengan demikian, sebagian besar dokter juga adalah seorang buruh atau kelas pekerja, termasuk 4.883 Dokter Praktik Perorangan mandiri dan para dokter yang bekerja di 2.086 faskes sekunder dan tersier (RS). Namun demikian, upah atau jasa dokter dengan pembiayaan menggunakan sistem kapitasi di faskes primer maupun case-mix di faskes sekunder, sangat mungkin tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, sehingga dirasakan sangat memberatkan dokter.
IDI
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yaitu Pasal 1 butir 12, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 26 April 2018, menegaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.
Peran pengurus IDI adalah pendampingan anggota, sehingga para dokter dapat menghadirkan praktik kedokteran yang beretika, bermutu dan legal. Untuk pendampingan para dokter di tingkat RS dibentuk Komite Medik. Sesuai Permenkes no. 755/MENKES/PER/IV/2011 mengenai Penyelenggaraan Komite Medik ditegaskan bahwa Komite Medis adalah perangkat RS dan bukan serikat pekerja bagi para dokter. Komite Medik bertugas untuk menerapkan tata kelola klinis agar para dokter di RS terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu, pembinaan etika dan disiplin profesi medis.
Dengan demikian, pendampingan para dokter dalam aspek finansial atau pengupahan tentu masih sangat sulit, karena tidak tersedianya serikat pekerja bagi para dokter. Oleh sebab itu, peran tersebut layak diakomodir oleh IDI, meskipun sebenarnya merupakan organisasi profesi, bukan serikat pekerja para dokter.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah melakukannya dengan mendesak pemerintah dan DPR, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan JKN, melalui acara debat publik JKN di Gedung Stovia Jakarta pada hari Sabtu, 28 April 2018.
PB IDI mengimbau untuk terjadinya peningkatan premi (iuran) peserta JKN, karena sudah tidak sesuai dengan nilai keekonomian. Akibat ketidaksesuaian tersebut, tarif kapitasi dan INA-CBG menjadi lebih kecil dari biaya layanan kesehatan, sehingga kualitas layanan kesehatan oleh dokter kepada peserta dikawatirkan juga akan menurun.
Selain itu, juga imbauan akan adanya dukungan negara terhadap peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan SDM medis dan obat, baik kepada faskes milik pemerintah maupun swasta.
Imbauan lainnya adalah jika pemerintah tidak sanggup memberikan tambahan subsidi, maka perlu dilakukan penyesuaian atas manfaat JKN, agar tidak ada penurunan manfaat JKN, baik melalui iur biaya (coordination of benefits), maupun melalui penyesuaian secara menyeluruh tarif INA-CBG yang sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan.
Tuntutan IDI yang lain adalah agar tarif paket INA-CBG pada faskes swasta, seharusnya tidak sama dengan pada faskes milik pemerintah, karena sebenarnya RS pemerintah sudah menikmati subsidi negara sekitar 30%.
Dokter asing
Selain itu, PB IDI juga maju berperan untuk melindungi para dokter Indonesia dari serbuan dokter asing. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perlu juga dikritisi, agar para dokter Indonesia dapat terlindungi secara ‘fair’, adil dan bermartabat.
Momentum Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei, juga mengingatkan kita semua, bahwa para dokter adalah juga kelas pekerja. Pengurus IDI sebaiknya juga menyuarakan secara lantang, keprihatinan dalam aspek finansial dan proteksi bagi para dokter di Indonesia, yang belum diakomodasi dengan baik.
Sudahkah kita bertindak bijak?